Details
Published on Thursday, 04 October 2012 12:15 Written by
Mawel Benny Hits: 169
Jayapura (4/10)---Belasan pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi
Papua ( KONPAK - PAPUA)
mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua, pada Kamis siang (4/10). Mereka menuntut
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mundur dari jabatannya. Menurut Koordinator Aksi KONPAK-PAPUA,
Yan Matuan, pihak Kejati Papua tak mampu menahan dan memproses tiga tersangka
kasus penyalagunaan dana hibah KPUD Lanny Jaya untuk tahun anggaran 2010/2011,
yang jumlahnya sebesar 11,4 milyar.
Salah satu panflet
yang intinya bertuliskan: "Kejati Papua dan Asbisus dinilai telah menerima
sogok atau suap dari para tersangka, sehingga harus mundur". Tulis kecaman
para pendemo ini di bawa KONPAK-PAPUA di Kantor Kejati Papua, di Dok 9 Kota
Jayapura, Papua, Kamis (4/10).
Menurut para
pendemo, ada beberapa anggota KPUD Lanny Jaya yang dicurigai menyuap Kejati
Papua karena menjadi tersangka, yakni Yosias Radjabaycolle, Baiten Wenda dan Yorpina Wakerwa. “Mengapa mereka tiga ini tidak tahan? Sementara
dua tersangka lainya telah diproses hukum, yakni Aibenius Wenda dan Asaat
Serang," kata Matuan dengan nada bertanya.
Menurut Matuan,
lambannya penanganan tiga tersangka ini, entah karena suap atau alasan lain.
"Tapi ini suatu pembiaran terhadap koruptor. Koruptor terlindung dibawa
panyung institusi kejaksaan. Kejati Papua melindungi koruptor,” kata Matuan dengan
nada emosi.
Sementara itu,
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Monang Pardede mengatakan, pihaknya menunggu
proses Pilkda Lanny Jaya. “Mereka tiga ini kan anggota KPUD. Kami tidak mau
menghalangi proses demokrasi. Kalau melakukan penahanan, malah kami dituduh menghambat
Pilkada di sana lagi,” katanya.
Sehingga, kata
Monang, pihaknya tidak melakukan pembiaran. "Kejaksaan tetap bertindak,
hanya saja, kami melakukan proses hukumnya usai Pilkada Lanny Jaya. Kami akan
melakukan pemanggilan usai Pilkada,” katanya.
Kas Intel
Kejaksaan Tinggi Papua, Yedirum, menilai desakan ini mengandung unsur politik.
“Kami mencurigai desakan ini bermuatan politik kepentingan yang bersangkutan.
Yan Matuan Selaku Sektretaris mau katakana bahwa tersangka anggota KPU inikan
masuk daftar tunggu nomor 7 anggota KPU di sana,” kata Yedirum kepada wartawan.
Sedangkan Yan
sangkal komentar itu. “Kejati Papua tidak tahan tersangka karena Pilkada.
Kenapa yang lain sudah, lalu tiga ini belum? Ada apa ini? Tidak ada kepentingan
dalam kedatangan kami ini. Kami menuntut ini sejak tahun 2011. Kami tidak
datang karena dekat Pilkada,” kata Yan Matuan. (Jubi/Mawel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar