Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya TA 2012
21/11/2013
– 11:37
Dengan
berakhirnya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Kabupaten Intan Jaya TA 2012, pada Selasa, 22 Oktober2013 BPK RI Perwakilan
Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Intan Jaya. Bertempat di ruang Kepala Perwakilan, Kepala
Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M., menyerahkan LHP kepada Ketua I
DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kenius Tabuni, S.Th., S.H., dan Bupati Intan
Jaya Drs. Ayub Kayame, M.A.
BPK
memberikan opini Disclaimer atas LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2012. Dalam
sambutannya, Dori Santosa, S.E., M.M., menyampaikan harapan agar
Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dapat menyampaikan laporan keuangannya
tepat waktu. Hal ini mengingat lambatnya penyampaian LKPD Kabupaten Intan Jaya
kepada BPK. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut
selain menghambat pemeriksaan BPK, juga akan merugikan Pemerintah Daerah Intan
Jaya sendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa BPK adalah mitra kerja bagi
entitas, dan BPK menyambut baik adanya upaya konsultasi dari entitas dalam
pengelolaan keuangan daerah.
Pada
akhir sambutannya, beliau beliau mengingatkan bahwa dengan disampaikannya LHP
tersebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka pejabat yang terkait
berkewajiban menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari. Jika
dalam 60 hari belum ada tindak lanjut, maka BPK akan bersurat kepada entitas
dan memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses tindak lanjut. Jika masih
belum ada tindak lanjut, maka BPK akan kembali bersurat hingga total tenggat
waktu penyampaian tindak lanjut adalah 150 hari. Jika masih belum ada tindak
lanjutnya, maka BPK dapat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. (fbp)
Penyerahan LHP atas Pemeriksaan LKPD
Kabupaten Dogiyai TA 2012
21/11/2013
– 11:29
Rabu,
16 Oktober 2013 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan diselenggarakan
acara penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran
2012. Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Laurensius Makay dan Bupati Dogiyai
Drs. Thomas Tigi diterima oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI
Provinsi Papua, Drs. Lion Simbolon, M.M.
Setelah
beramah tamah sejenak, acara penyerahan dimulai pada pukul 14.00 WIT yang
diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan dilanjutkan penyerahan
LHP. BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas LKPD
Kabupaten Dogiyai TA 2012. Pada akhir acara Kepala Sekretariat Perwakilan
memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan
diserahkannya LHP maka para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti
selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Untuk mengefektifkan
penyelesaian Tindak Lanjut dapat ditempuh dengan cara:
1. Pemerintah Daerah meningkatkan peran dan fungsi Majelis TP/TGR dan Inspektorat, atau
2. DPRD membentuk “Panitia Kerja” untuk menangani Tindak Lanjut.
Pada akhir sambutannya, beliau mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik. (fbp)
1. Pemerintah Daerah meningkatkan peran dan fungsi Majelis TP/TGR dan Inspektorat, atau
2. DPRD membentuk “Panitia Kerja” untuk menangani Tindak Lanjut.
Pada akhir sambutannya, beliau mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik. (fbp)
Penyerahan LHP atas Belanja Pemerintah
Daerah Kabupaten Sarmi TA 2012
08/10/2013
– 13:04
BPK
menyerahkan LHP atas Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi TA 2012 pada
Senin, 16 September lalu. Bertempat di Ruang Kepala Perwakilan, Ketua DPRD
Kabupaten Sarmi, Enos Dimomonmau, A.Ma.Pd. disambut oleh Kepala
Sekretariat Perwakilan, Drs. Lion Simbolon, M.M. yang mewakili Kepala
Perwakilan.
Usai
beramah tamah sejenak, acara penyerahan LHP segera dimulai dengan
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP, dilanjutkan dengan
penyerahan LHP oleh Kepala Sekretariat Perwakilan kepada Ketua DPRD Kabupaten
Sarmi.
Usai
penyerahan LHP, Kepala Sekretariat Perwakilan menyampaikan sambutan dari Kepala
Perwakilan. Dalam sambutan tersebut, disampaikan bahwa BPK RI memberikan
apresiasi atas tindakan kooperatif dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi
sehingga tim pemeriksaan dapat bekerja dengan baik di lapangan. Sebagai penutup
sambutan, ditegaskan bahwa dengan diserahkannya LHP, maka DPRD sesuai dengan
kewenangannya dan pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya dalam kurun
waktu 60 hari. Dalam kesempatan yang sama, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten
Sarmi yang diwakili oleh Kepala BPKAD, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2012. Setelah penandatanganan
Berita Acara Serah Terima, Kepala BPKAD menyerahkan Laporan Keuangan tersebut
kepada Kepala Sekretariat Perwakilan. (sm)
Disclaimer untuk LKPD Kabupaten
Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2012
08/10/2013
– 13:00
Lagi,
BPK RI memberikan opini disclaimer atas LKPD Kabupaten Mamberamo Tengah TA
2012. Penyerahan LHP atas LKPD itu dilaksanakan pada Selasa, 3 September
bertempat di Ruang Kepala Perwakilan. Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs.
Lion Simbolon, M.M. Mewakili Kepala Perwakilan menyambut kedatangan jajaran
pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dengan didampingi oleh Kepala Sub
Auditorat Papua II, Suherman, S.E., Ak.
Hadir
dalam acara ini adalah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah, Demi
Wanimbo, S.Sos. Serta Bupati Mamberamo Tengah, R. Ham Pagawak, S.H.,
M.Si. Setelah beramah tamah sejenak, acara dimulai dengan penandatanganan
Berita Acara Serah Terima dan dilanjutkan dengan penyerahan LHP dari Kepala
Sekretariat Perwakilan mewakili Kepala Perwakilan kepada Wakil Ketua II DPRD
Kabupaten Mamberamo Tengah dan Bupati Mamberamo Tengah.
Mengakhiri
acara ini adalah sambutan dari Kepala Perwakilan yang disampaikan oleh Kepala
Sekretariat Perwakilan. Dalam sambutan tersebut diuraikan agar Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah melakukan upaya-upaya untuk mengeliminasi
kelemahan-kelemahan yang ada. Sehingga ke depannya diharapkan dapat menyajikan
laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang pada
akhirnya turut meningkatkan perolehan opini atas laporan keuangan. Selain itu,
disampaikan pula harapan agar segenap jajaran pemerintah daerah Kabupaten
Mamberamo Tengah dapat bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah yang transparan dan akuntabel. Dalam akhir sambutan itu, ditegaskan
bahwa dengan diserahkannya LHP tersebut maka DPRD sesuai dengan kewenangannya
dan pejabat terkait wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 60 hari. (sm)
BPK
Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Papua Tahun Anggaran 2012
10/09/2013
– 16:25
Rabu,
28 Agustus 2013 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Acara penyerahan kali
ini, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP) bertempat di Ruang Sidang DPRP. Acara ini antara lain dihadiri oleh
Pimpinan DPRP, Gubernur Provinsi Papua, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Acara
dimulai dengan sambutan dari pimpinan sidang sekaligus membuka jalannya Rapat
Paripurna Istimewa, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara
Serah Terima (BAST) LHP oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dori
Santosa, S.E., M.M., Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun, S.H., M.H.,
dan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.Ip., M.H.
Setelah
penandatanganan BAST LHP, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD TA 2012
Provinsi Papua kepada Wakil Ketua II DPRP dan Gubernur Papua yang kemudian
dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perwakilan. Dalam sambutannya di
hadapan anggota sidang, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan
kali ini, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) bagi LKPD
Provinsi Papua TA 2012. Beliau menjelaskan bahwa ada hal-hal mendesak yang
perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua agar LKPD tahun berikutnya dapat
disajikan secara wajar, yaitu dengan membangun Sistem Pengendalian Intern yang
baik pada masing-masing SKPD, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat
dengan cara menempatkan tenaga yang profesional, menjabarkan lebih lanjut
Peraturan Kepala Daerah, dan menyajikan Neraca Awal sesuai dengan SAP. Dalam
akhir sambutannya, beliau menekankan agar Pimpinan DPRP, Gubernur, dan para
Pejabat di Provinsi Papua untuk turut serta berperan aktif dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik. (sm)
Komarudin: Gubernur Harus Mengambil
Tindakan Tegas Soal Dana Dekon yang ‘Diparkir” di Rekening Pribadi
30/04/2010
– 17:20
Cenderawasih
Pos, Selasa, 18 Februari 2010
Sorotan soal adanya sejumlah dana
dekonsentrasi tahun anggaran 2009 yarig disinyalir ‘diparkir’ di rekening
pribadi juga mendapat sorotan dari DPRP. Jika sebelumnya sorotan itu datang
dari Ditektur ICS Papua, Budi Setyanto, SH maka Wakil Ketua II DPRP, Komarudin
Watubun, SH,MH juga menyoroti masalah tersebut.
Menurut Komarudin, hal itu merupakan
tindakan melawan hukum dan bias dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebab
semua dana dan biaya anggaran milik negara tidak bisa disimpan direkening
pribadi,”Ini sangat disayangkan kalau kemudian dana APBD,DAK, DAU atau Otsus
dalam arti uang rakyat tidak bias disimpan di rekening pribadi. Kalau itu
sampai terjadi maka itu kesalahan besar dan apapun alasannya itu tetap
bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya kepada wartawan di ruang
kerjanya, Kamis (18/2).
Dikatakan, dengan peristiwa ini
seharusnya, Gubernur Provinsi Papua segera mengambil tindakan penertiban bagi
SKPD yang disinyalir melakukan tindakan-ndakan mengarah kepada perbuatan
melawan hukum. Karena sesuai dengan komitmen Gubemur dari awal adalah membangun
sistem pemerintahan yang bersih (good government).
Untuk itu, lanjutnya tindakan-tindakan
yang mengarah kepada yang menodai komitmen gubemur segera diambil tindakan
penertiban supaya ada tindakan kongrit dan nyata dihadapan masyarakat. “Sudah
seharusnya Gubernur mengambil tindakan tegas kepada SKPD yang melakukan
pelanggaran terlebih lagi dengan komitmen good government oleh Gubemur.”
ujarnya.
Soal audit BPK, menurutnya, BPK dalam
mengaudit memang bisa saja secara administrasi bersih namun bisa saja
dilapangan teijadi hal-hal yang melanggar aturan dan terjadi penyimpangan
sehingga audit itu dilihat dulu. “Bisa saja diatas kertas semua bersih karena
mudah membuat pelaporan lewat kwitansi baik namun dilapangan juga bisa terjadi
penyimpangan. Misalnya saja ada pembangunan jalan di daerah pedalaman Papua
diatas kertas bersih 100 persen tapi bisa saja didaerah itu pembangunan jalan
tidak ada karena BPK belum pernah kesana” ujarnya.
Dengan demikian, untuk menyikapi supaya
opini masyarakat tidak berlebihan maka Ketua Bappeda Provinsi Papua yang telah
menyampaikan laporan itu langsung saja melaporkan kepada Gubemur sebagai
pimpinan tertinggi di daerah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bertentangan
dengan komitmen gubernur untuk membangun pemerintahan yang bersih.
Mengenai sikap DPRP,Komarudin
mengatakan berkaitan dengan fungsi pengawasan, maka DPRP merencanakan akan
memanggil Ketua Bappeda Provinsi Papua untuk menanyakan lebih jauh lagi tentang
hal ini,”Kalau memang benar ada SKPD yang melanggar maka segera DPRP akan
menyurati resmi gubernur untuk segera ditertibkan dalam rangka melaksanakan
tugas pengawasan” tegasnya.
Ironisnya, menurut Komarudin kalau sampai
SKPD itu memperoleh undian dari uang rakyat yang disimpan di rekeningnya
kemudian dipakai maka sudah masuk dalam kategori korupsi karena memperoleh
sesuatu yang bukan haknya. Sementara kalau memang hal ini juga terjadi di
tingkat kabupaten maka Gubemur harus menyampaikan surat teguran resmi kepada
para bupati untuk menertibkan SKPD yang menyimpan uang direkening pribadinya
“Tindakan ini sudah memang melanggar aturan sehingga secepatnya harus
ditindaklanjuti karena akan berdampak tidak baik bagi masyarakat karena uang
itu adalah milik rakyat”, tandasnya.
DP2KA Seriusi Kasus Penggelapan Pajak
19/01/2010
– 10:18
Cenderawasih
Pos, Selasa, 19 Januari 2010
Sentani-
dugaan kasus penggelapan dana pajak daerah yang dilakukan oknum PNS eks pegawai
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Jayapura
berinisial HW, terus diseriusi. Dugaan kasus ini muncul dari adanya temuan
hasil audit BPK tahun lalu (2009) tentang penggelapan pajak, namun saat itu
belum ditelusuri siapa oknumnya. Namun setelah ada laporan dari sejumlah warga,
terkait adanya oknum pegawai Pemkab Jayapura yang datang ke rumah untuk
membantu proses pengurusan pajak, oknum pegawai itu baru diketahuinya.
Disinggung berapa nilai uang yang digelapkan, Kepala DP2KA Kabupaten Jayapura
Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM mengungkapkan bahwa jumlahnya cukup besar,
karena oknum PNS tersebut telah melakukan penarikan pajak sejak 2008 lalu, tapi
uangnya tidak pernah disetorkan ke DP2KA. Yang jelas, jika oknum pegawai itu
tidak mengembalikan semua kewajibannya, maka dia bisa dilaporkan ke MPTPTGR
dengan kasus penggelapan, bahkan bisa ke pihak Kepolisian.
Korupsi Muncul Akibat Sistem
Pengelolaan yang Tidak Benar
14/12/2009
– 10:36
Cenderawasih
Pos, Sabtu, 12 Desember 2009
BPK
mempunyai peranan penting dalam pemberantasan korupsi secara preventif
melalui upaya pembenahan realisasi sistem administrasi pengelolaan keuangan dan
aset. “Upaya yang dilakukan BPK berdasarkan ketentuan yang berlaku lebih pada
pembenahan aspek pengelolaan manajemen yang dilakukan” demikian dinyatakan
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Blucer W. Rajagukguk, SE, SH, M.Sc,
Ak.
Data Lapangan Tidak Sesuai dengan
Dokumen
24/11/2009
– 10:24
Cenderawasih
Pos,Selasa, 24 November 2009
Sidang
lanjutan kasus dugaan korupsi dana reboisasi Dinas kehutanan Jayapura (23/11)
menghadirkan Pegawai BPK, Eydu Panjaitan selaku ahli. Dalam sidang
tersebut Eydu Panjaitan memberikan penjelasan mengenai prosedur
pelaksanaan pembayaran kontrak. “Dalam pencairan dana proyek tersebut bisa
dikeluarkan dengan adanya persetujuan dari kepala dinas, sedangkan kepala dinas
sebelum mencairkan dana tersebut harus sepengetahuan pejabat PPTK proyek
tersebut”.
Dana Rp 3 Triliun “KJ” Terjadi di Pemda
Kabupaten/Kota Termasuk Pemprov Papua
10/11/2009
– 10:19
Cenderawasih
Pos, Selasa, 10 November 2009
Dalam
hal pengelolaan keuangan nampaknya masih harus mendapat perhatian lebih serius,
terbukti sejak tahun 2001 sampai 2007 ada dana Rp 3 Triliun yang kurang
jelas pertanggungjawabannya di Pemda Kabupaten/Kota termasuk Provinsi
Papua. Salah satu contohnya dana pada bidang pendidikan yang memang disalurkan ke
sekolah-sekolah ternyata tidak dipertanggungjawabkan meski ada tanda terima
uang dari pihak sekolah.
Opini BPK
03/09/2009
– 14:33
Dalam
setiap pemeriksaan keuangan yang dilakukan, BPK mengeluarkan pernyataan atau
kesimpulan yang disebut “opini”. Opini merupakan pernyataan atau pendapat
profesional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini didasarkan pada
kriteria antara lain :
1.
kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2.
kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
3.
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4.
efektivitas Sistem Pengendalian Interen.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan
oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
1.
Opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan
entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,
posisi keuangan , hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.
Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan
entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal
yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3.
Opini tidak wajar (Adversed Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan
entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil
usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan menolak memberikan opini
(Disclaimer of Opinion)
Menyatakan bahwa Auditor tidak
menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak untuk membuat
kesimpulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar