Kamis, 23 Januari 2014

PENYERAHAAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LPH ) BPK PAPUA DI NILAI REKAYASA DAN KEBOHONGAN PUBLIK


Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya TA 2012
21/11/2013 – 11:37
Dengan berakhirnya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Intan Jaya TA 2012, pada Selasa, 22 Oktober2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Bertempat di ruang Kepala Perwakilan, Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M., menyerahkan LHP kepada Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kenius Tabuni, S.Th., S.H., dan Bupati Intan Jaya Drs. Ayub Kayame, M.A.
BPK memberikan opini Disclaimer atas LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2012. Dalam sambutannya, Dori Santosa, S.E., M.M., menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dapat menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu. Hal ini mengingat lambatnya penyampaian LKPD Kabupaten Intan Jaya kepada BPK. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut selain menghambat pemeriksaan BPK, juga akan merugikan Pemerintah Daerah Intan Jaya sendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa BPK adalah mitra kerja bagi entitas, dan BPK menyambut baik adanya upaya konsultasi dari entitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir sambutannya, beliau beliau mengingatkan bahwa dengan disampaikannya LHP tersebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka pejabat yang terkait berkewajiban menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari. Jika dalam 60 hari belum ada tindak lanjut, maka BPK akan bersurat kepada entitas dan memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses tindak lanjut. Jika masih belum ada tindak lanjut, maka BPK akan kembali bersurat hingga total tenggat waktu penyampaian tindak lanjut adalah 150 hari. Jika masih belum ada tindak lanjutnya, maka BPK dapat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. (fbp)
Penyerahan LHP atas Pemeriksaan LKPD Kabupaten Dogiyai TA 2012
21/11/2013 – 11:29
Rabu, 16 Oktober 2013 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan diselenggarakan acara penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2012. Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Laurensius Makay dan Bupati Dogiyai Drs. Thomas Tigi diterima oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Drs. Lion Simbolon, M.M.
Setelah beramah tamah sejenak, acara penyerahan dimulai pada pukul 14.00 WIT yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan dilanjutkan penyerahan LHP. BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Dogiyai TA 2012. Pada akhir acara Kepala Sekretariat Perwakilan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan diserahkannya LHP maka para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Untuk mengefektifkan penyelesaian Tindak Lanjut dapat ditempuh dengan cara:
1. Pemerintah Daerah meningkatkan peran dan fungsi Majelis TP/TGR dan Inspektorat, atau
2. DPRD membentuk “Panitia Kerja” untuk menangani Tindak Lanjut.
Pada akhir sambutannya, beliau mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik. (fbp)
Penyerahan LHP atas Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi TA 2012
08/10/2013 – 13:04
BPK menyerahkan LHP atas Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi TA 2012 pada Senin, 16 September lalu. Bertempat di Ruang Kepala Perwakilan, Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Enos Dimomonmau, A.Ma.Pd. disambut oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs. Lion Simbolon, M.M. yang mewakili Kepala Perwakilan.
Usai beramah tamah sejenak, acara penyerahan LHP segera dimulai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP, dilanjutkan dengan penyerahan LHP oleh Kepala Sekretariat Perwakilan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarmi.
Usai penyerahan LHP, Kepala Sekretariat Perwakilan menyampaikan sambutan dari Kepala Perwakilan. Dalam sambutan tersebut, disampaikan bahwa BPK RI memberikan apresiasi atas tindakan kooperatif dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi sehingga tim pemeriksaan dapat bekerja dengan baik di lapangan. Sebagai penutup sambutan, ditegaskan bahwa dengan diserahkannya LHP, maka DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 60 hari. Dalam kesempatan yang sama, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi yang diwakili oleh Kepala BPKAD, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2012. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Kepala BPKAD menyerahkan Laporan Keuangan tersebut kepada Kepala Sekretariat Perwakilan. (sm)
Disclaimer untuk LKPD Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2012
08/10/2013 – 13:00
Lagi, BPK RI memberikan opini disclaimer atas LKPD Kabupaten Mamberamo Tengah TA 2012. Penyerahan LHP atas LKPD itu dilaksanakan pada Selasa, 3 September bertempat di Ruang Kepala Perwakilan. Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs. Lion Simbolon, M.M. Mewakili Kepala Perwakilan menyambut kedatangan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dengan didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Papua II, Suherman, S.E., Ak.
Hadir dalam acara ini adalah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah, Demi Wanimbo, S.Sos. Serta Bupati Mamberamo Tengah, R. Ham Pagawak, S.H., M.Si. Setelah beramah tamah sejenak, acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan dilanjutkan dengan penyerahan LHP dari Kepala Sekretariat Perwakilan mewakili Kepala Perwakilan kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dan Bupati Mamberamo Tengah.
Mengakhiri acara ini adalah sambutan dari Kepala Perwakilan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan. Dalam sambutan tersebut diuraikan agar Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melakukan upaya-upaya untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada. Sehingga ke depannya diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang pada akhirnya turut meningkatkan perolehan opini atas laporan keuangan. Selain itu, disampaikan pula harapan agar segenap jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dapat bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dalam akhir sambutan itu, ditegaskan bahwa dengan diserahkannya LHP tersebut maka DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pejabat terkait wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 60 hari. (sm)
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012
10/09/2013 – 16:25
Rabu, 28 Agustus 2013 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Acara penyerahan kali ini, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bertempat di Ruang Sidang DPRP. Acara ini antara lain dihadiri oleh Pimpinan DPRP, Gubernur Provinsi Papua, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Acara dimulai dengan sambutan dari pimpinan sidang sekaligus membuka jalannya Rapat Paripurna Istimewa, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dori Santosa, S.E., M.M., Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun, S.H., M.H., dan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.Ip., M.H.
Setelah penandatanganan BAST LHP, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD TA 2012 Provinsi Papua kepada Wakil Ketua II DPRP dan Gubernur Papua yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perwakilan. Dalam sambutannya di hadapan anggota sidang, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) bagi LKPD Provinsi Papua TA 2012. Beliau menjelaskan bahwa ada hal-hal mendesak yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar, yaitu dengan membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik pada masing-masing SKPD, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional, menjabarkan lebih lanjut Peraturan Kepala Daerah, dan menyajikan Neraca Awal sesuai dengan SAP. Dalam akhir sambutannya, beliau menekankan agar Pimpinan DPRP, Gubernur, dan para Pejabat di Provinsi Papua untuk turut serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (sm)
Komarudin: Gubernur Harus Mengambil Tindakan Tegas Soal Dana Dekon yang ‘Diparkir” di Rekening Pribadi
30/04/2010 – 17:20
Cenderawasih Pos, Selasa, 18 Februari 2010
Sorotan soal adanya sejumlah dana dekonsentrasi tahun anggaran 2009 yarig disinyalir ‘diparkir’ di rekening pribadi juga mendapat sorotan dari DPRP. Jika sebelumnya sorotan itu datang dari Ditektur ICS Papua, Budi Setyanto, SH maka Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun, SH,MH juga menyoroti masalah tersebut.
Menurut Komarudin, hal itu merupakan tindakan melawan hukum dan bias dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebab semua dana dan biaya anggaran milik negara tidak bisa disimpan direkening pribadi,”Ini sangat disayangkan kalau kemudian dana APBD,DAK, DAU atau Otsus dalam arti uang rakyat tidak bias disimpan di rekening pribadi. Kalau itu sampai terjadi maka itu kesalahan besar dan apapun alasannya itu tetap bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/2).
Dikatakan, dengan peristiwa ini seharusnya, Gubernur Provinsi Papua segera mengambil tindakan penertiban bagi SKPD yang disinyalir melakukan tindakan-ndakan mengarah kepada perbuatan melawan hukum. Karena sesuai dengan komitmen Gubemur dari awal adalah membangun sistem pemerintahan yang bersih (good government).
Untuk itu, lanjutnya tindakan-tindakan yang mengarah kepada yang menodai komitmen gubemur segera diambil tindakan penertiban supaya ada tindakan kongrit dan nyata dihadapan masyarakat. “Sudah seharusnya Gubernur me­ngambil tindakan tegas kepada SKPD yang melakukan pelanggaran terlebih lagi dengan komitmen good government oleh Gubemur.” ujarnya.
Soal audit BPK, menurutnya, BPK dalam mengaudit memang bisa saja secara administrasi bersih namun bisa saja dilapangan teijadi hal-hal yang melanggar aturan dan terjadi penyimpangan sehingga audit itu dilihat dulu. “Bisa saja diatas kertas semua bersih karena mudah membuat pelaporan lewat kwitansi baik namun dilapangan juga bisa terjadi penyimpangan. Misalnya saja ada pembangunan jalan di daerah pedalaman Papua diatas kertas bersih 100 persen tapi bisa saja didaerah itu pembangunan jalan tidak ada karena BPK belum pernah kesana” ujarnya.
Dengan demikian, untuk menyikapi supaya opini masyarakat tidak berlebihan maka Ketua Bappeda Provinsi Papua yang telah menyampaikan laporan itu langsung saja melaporkan kepada Gubemur sebagai pimpinan tertinggi di daerah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan komitmen gubernur untuk membangun pemerintahan yang bersih.
Mengenai sikap DPRP,Komarudin mengatakan berkaitan dengan fungsi pengawasan, maka DPRP merencanakan akan memanggil Ketua Bappeda Provinsi Papua untuk menanyakan lebih jauh lagi tentang hal ini,”Kalau memang benar ada SKPD yang melanggar maka segera DPRP akan menyurati resmi gubernur untuk segera ditertibkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan” tegasnya.
Ironisnya, menurut Komarudin kalau sampai SKPD itu memperoleh undian dari uang rakyat yang disimpan di rekeningnya kemudian dipakai maka sudah masuk dalam kategori korupsi karena memperoleh sesuatu yang bukan haknya. Sementara kalau memang hal ini juga terjadi di tingkat kabupaten maka Gubemur harus menyampaikan surat teguran resmi kepada para bupati untuk menertibkan SKPD yang menyimpan uang direkening pribadinya “Tindakan ini sudah memang melanggar aturan sehingga secepatnya harus ditindaklanjuti karena akan berdampak tidak baik bagi masyarakat karena uang itu adalah milik rakyat”, tandasnya.
 DP2KA Seriusi Kasus Penggelapan Pajak
19/01/2010 – 10:18
Cenderawasih Pos, Selasa, 19 Januari 2010
Sentani- dugaan kasus penggelapan dana pajak daerah yang dilakukan oknum PNS eks pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Jayapura berinisial HW, terus diseriusi. Dugaan kasus ini muncul dari adanya temuan hasil audit BPK tahun lalu (2009) tentang penggelapan pajak, namun saat itu belum ditelusuri siapa oknumnya. Namun setelah ada laporan dari sejumlah warga, terkait adanya oknum pegawai Pemkab Jayapura yang datang ke rumah untuk membantu proses pengurusan pajak, oknum pegawai itu baru diketahuinya. Disinggung berapa nilai uang yang digelapkan, Kepala DP2KA Kabupaten Jayapura Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM mengungkapkan bahwa jumlahnya cukup besar, karena oknum PNS tersebut telah melakukan penarikan pajak sejak 2008 lalu, tapi uangnya tidak pernah disetorkan ke DP2KA. Yang jelas, jika oknum pegawai itu tidak mengembalikan semua kewajibannya, maka dia bisa dilaporkan ke MPTPTGR dengan kasus penggelapan, bahkan bisa ke pihak Kepolisian.
Korupsi Muncul Akibat Sistem Pengelolaan yang Tidak Benar
14/12/2009 – 10:36
Cenderawasih Pos, Sabtu, 12 Desember 2009
BPK mempunyai peranan penting  dalam pemberantasan korupsi secara preventif melalui upaya pembenahan realisasi sistem administrasi pengelolaan keuangan dan aset. “Upaya yang dilakukan BPK berdasarkan ketentuan yang berlaku lebih pada pembenahan aspek pengelolaan manajemen yang dilakukan” demikian dinyatakan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Blucer W. Rajagukguk, SE, SH, M.Sc, Ak.
Data Lapangan Tidak Sesuai dengan Dokumen
24/11/2009 – 10:24
Cenderawasih Pos,Selasa, 24 November 2009
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana reboisasi Dinas kehutanan Jayapura (23/11) menghadirkan Pegawai BPK, Eydu Panjaitan selaku ahli. Dalam sidang tersebut  Eydu Panjaitan memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan pembayaran kontrak. “Dalam pencairan dana proyek tersebut bisa dikeluarkan dengan adanya persetujuan dari kepala dinas, sedangkan kepala dinas sebelum mencairkan dana tersebut harus sepengetahuan pejabat PPTK proyek tersebut”.
Dana Rp 3 Triliun “KJ” Terjadi di Pemda Kabupaten/Kota Termasuk Pemprov Papua
10/11/2009 – 10:19
Cenderawasih Pos, Selasa, 10 November 2009
Dalam hal pengelolaan keuangan nampaknya masih harus mendapat perhatian lebih serius, terbukti sejak tahun 2001 sampai 2007 ada dana Rp 3 Triliun yang kurang jelas  pertanggungjawabannya di Pemda Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Papua. Salah satu contohnya dana pada bidang pendidikan yang memang disalurkan ke sekolah-sekolah ternyata tidak dipertanggungjawabkan meski ada tanda terima uang dari pihak sekolah.
Opini BPK
03/09/2009 – 14:33
Dalam setiap pemeriksaan keuangan yang dilakukan, BPK mengeluarkan pernyataan atau kesimpulan yang disebut “opini”. Opini merupakan pernyataan atau pendapat profesional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini didasarkan pada kriteria antara lain :
1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4. efektivitas Sistem Pengendalian Interen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
1. Opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan , hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini tidak wajar (Adversed Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan menolak memberikan opini (Disclaimer of Opinion)
Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak untuk membuat kesimpulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar