Kamis, 23 Januari 2014

RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN Berdasarkan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya, Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konpak-Papua ) telah memeriksa neraca pemerintah Kabupaten Lanny Jaya per 31 Desember 2011 dan 2010, serta laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011 yang memuat opini tidak memberikan pendapat dengan nomor 51A/LHP/XI.Tiom/12/2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem pengendalian interen nomor 11A/LHP/XI.TIOM/12/2012 tanggal 12 Oktober 2012 sebagai bagian perolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dan salah saji material, sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( KONPAK-PAPUA ) melakukan pengujian kepatuhan pada pemerintah kabupaten Lanny Jaya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketida patutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan KONPAK –PAPUA atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, KONPAK – PAPUA tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu. KONPAK - PAPUA menemukan adanya ketidak patuhan, kecurangan, dan ketidak patutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Pokok-pokok temuan ketidak patuhan, kecurangan dan ketidak patutan adalah sebagai berikut: 1. Penganggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasidan Usaha Kecil Menengah dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga tidak sesuai ketentuan; 2. Penganggaran Belanja Modal pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Kampung tidak sesuai ketentuan; 3. Penggunaan dana sebesar Rp 50.722.319.745 pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan belanja sebesar Rp 1.062.622.668 tidak sesuai ketentuan; dan 4. Penerimaan dan Pengeluaran Dana Jamkesmas pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 1.415.133.715 tidak dilaporkan dalam APBD. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, KONPAK – PAPUA meminta kepada Reskrimsus Polda Papua ,Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Wamena : 1. Segera memanggil dan periksa 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lanny Jaya untuk mempertanggung jawabkan anggaran tahun 2010/2011 2. Menginstruksikan kepada Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) supaya lebih cermat dalam menyusun anggaran dan meningkatkan koordinasi dalam pembahasan anggaran antara SKPD dengan TAPD. 3. Memerintahkan Kepala Dikbudpora, Kepala DPU, Sekretaris Dewan, Kepala BPMPKPK dan Sekretaris Daerah dan Bendahara Pengeluaran mempertanggungjawabkan penggunaan dana masing-masing sebesar Rp 17.047.513.250,/ Rp16.471.219.997,/ Rp2.847.894.500, Rp l.238.325.000 /dan Rp 13.117.366.998 analisis pengeluaran dana. TEMUAN DAN SARAN PERBAIKAN SECARA RINCI DAPAT DI LIHAT DALAM LAPORAN INI Penganggaran Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Sebesar Rp2.875.000.00 Tidak Sesuai Ketentuan dan Sebesar Rp93.500.000 Pemberian Bantuan Ganda dan Bantuan kepada Mahasiswa yang Tidak Terdaftar Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) menganggarkan belanja barang dan jasa untuk kegiatan Pendataan / Administrasi Skripsi Mahasiswa Study Akhir dalam APBD Perubahan sebesar Rp 3.106.250.000. Sementara itu, di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dikbudpora untuk kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 3.075.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp3.075.000.000 atau sebesar 100% dengan SP2D Nomor 00136/SP2D-LS/PDKPOR/201 1 tanggal 4 Maret 2011 sebesar Rp 325.000.000 dan SP2D Nomor 01379/SP2D-LS/PDKPOR/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesarRp2.750.000.000. Pemberian bantuan kepada mahasiswa tidak diatur mengenai persyaratan mahasiswa yang akan menerima bantuan serta besaran bantuan yang diberikan. Selainitu, penentuan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan dan kegiatan tersebut tidak ditetapkan dengan keputusan dari BupatiLanny Jaya. Berdasarkanhasilpemeriksaandiketahuibahwa: a. Kegiatan Pendataan /Administrasi Skripsi Mahasiswa Study Akhir tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang dilakukan dan hasilnya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan. Dan realisasi sebesar Rp3.075.000.000, sebesar Rp2.875.000.000 diberikan dalam bentuk bantuan tunai kepada pihak ketiga (mahasiswa) dengan rincian sebaga iberikut:



RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN

 Berdasarkan pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan    negara dan undang-undang terkait lainnya, Pemuda Pancasila  Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konpak-Papua ) telah memeriksa neraca pemerintah Kabupaten Lanny Jaya per 31 Desember 2011 dan 2010, serta laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011 yang memuat opini tidak memberikan pendapat dengan nomor 51A/LHP/XI.Tiom/12/2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem pengendalian interen nomor 11A/LHP/XI.TIOM/12/2012 tanggal 12 Oktober 2012 sebagai bagian perolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dan salah saji material, sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), Pemuda Pancasila  Anti Korupsi Provinsi Papua ( KONPAK-PAPUA ) melakukan pengujian kepatuhan pada pemerintah kabupaten Lanny Jaya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketida patutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan KONPAK –PAPUA atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, KONPAK – PAPUA  tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
KONPAK - PAPUA  menemukan adanya ketidak patuhan, kecurangan, dan ketidak patutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Pokok-pokok temuan ketidak patuhan, kecurangan dan ketidak patutan adalah sebagai berikut:
1.    Penganggaran dan    Realisasi  Belanja Barang  dan Jasa pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasidan Usaha Kecil Menengah dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga tidak sesuai ketentuan;
2.    Penganggaran Belanja Modal pada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Kampung tidak sesuai ketentuan;
3.    Penggunaan dana sebesar Rp 50.722.319.745 pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban dan belanja sebesar Rp 1.062.622.668 tidak sesuai ketentuan; dan
4.    Penerimaan dan Pengeluaran Dana Jamkesmas pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 1.415.133.715 tidak dilaporkan dalam APBD.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, KONPAK – PAPUA  meminta kepada Reskrimsus Polda Papua ,Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Wamena :
1.     Segera memanggil dan periksa 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lanny Jaya untuk mempertanggung jawabkan anggaran tahun 2010/2011
2.     Menginstruksikan kepada Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) supaya lebih cermat dalam menyusun anggaran dan meningkatkan koordinasi dalam pembahasan anggaran antara SKPD dengan TAPD.
3.     Memerintahkan Kepala Dikbudpora, Kepala DPU, Sekretaris Dewan, Kepala BPMPKPK dan Sekretaris Daerah dan Bendahara Pengeluaran mempertanggungjawabkan penggunaan dana masing-masing sebesar Rp 17.047.513.250,/ Rp16.471.219.997,/ Rp2.847.894.500, Rp l.238.325.000 /dan Rp 13.117.366.998 analisis pengeluaran dana.
    TEMUAN DAN SARAN PERBAIKAN SECARA RINCI DAPAT DI LIHAT DALAM LAPORAN INI
Penganggaran Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Sebesar Rp2.875.000.00 Tidak Sesuai Ketentuan dan Sebesar Rp93.500.000 Pemberian Bantuan Ganda dan Bantuan kepada Mahasiswa yang Tidak Terdaftar Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) menganggarkan belanja barang dan jasa untuk kegiatan Pendataan / Administrasi Skripsi Mahasiswa Study Akhir dalam APBD Perubahan sebesar Rp 3.106.250.000. Sementara itu, di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dikbudpora untuk kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 3.075.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp3.075.000.000 atau sebesar 100%  dengan SP2D Nomor 00136/SP2D-LS/PDKPOR/201 1 tanggal 4 Maret 2011 sebesar Rp 325.000.000 dan SP2D Nomor 01379/SP2D-LS/PDKPOR/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesarRp2.750.000.000.
Pemberian bantuan kepada mahasiswa tidak diatur mengenai persyaratan mahasiswa yang akan menerima bantuan serta besaran bantuan yang diberikan. Selainitu, penentuan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan dan kegiatan tersebut tidak ditetapkan dengan keputusan dari BupatiLanny Jaya.
Berdasarkanhasilpemeriksaandiketahuibahwa:
a.     Kegiatan Pendataan /Administrasi Skripsi Mahasiswa Study Akhir tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang dilakukan dan hasilnya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan. Dan realisasi sebesar Rp3.075.000.000, sebesar Rp2.875.000.000 diberikan dalam bentuk bantuan tunai kepada pihak ketiga (mahasiswa) dengan rincian sebaga iberikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar