RESUME HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UDANGAN
Berdasarkan pasal 31 undang-undang nomor 17
tahun 2003 tentang keuangan negara dan
undang-undang terkait lainnya, Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( Konpak-Papua ) telah
memeriksa neraca pemerintah Kabupaten Lanny Jaya per 31 Desember 2011 dan 2010,
serta laporan realisasi anggaran untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.telah
menerbitkan laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011 yang memuat opini tidak memberikan pendapat
dengan nomor 51A/LHP/XI.Tiom/12/2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem
pengendalian interen nomor 11A/LHP/XI.TIOM/12/2012 tanggal 12 Oktober 2012 sebagai bagian perolehan keyakinan yang
memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dan salah saji material, sesuai dengan
standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( KONPAK-PAPUA ) melakukan
pengujian kepatuhan pada pemerintah kabupaten Lanny Jaya terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecurangan serta ketida patutan yang berpengaruh langsung
dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang
dilakukan KONPAK –PAPUA atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap
keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, KONPAK –
PAPUA tidak menyatakan suatu pendapat
seperti itu.
KONPAK - PAPUA menemukan adanya ketidak patuhan, kecurangan,
dan ketidak patutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
pada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Pokok-pokok temuan ketidak patuhan,
kecurangan dan ketidak patutan adalah sebagai berikut:
1. Penganggaran dan Realisasi
Belanja Barang dan Jasa pada Dinas
Perindustrian Perdagangan Koperasidan Usaha Kecil Menengah dan Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga tidak sesuai ketentuan;
2. Penganggaran Belanja Modal pada Dinas Kependudukan,
Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik
dan Perlindungan Masyarakat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan,
Keluarga Berencana dan Pemerintahan Kampung tidak sesuai ketentuan;
3.
Penggunaan dana sebesar Rp
50.722.319.745 pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah tidak didukung dengan
bukti pertanggungjawaban dan belanja sebesar Rp 1.062.622.668 tidak sesuai
ketentuan; dan
4. Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Jamkesmas pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 1.415.133.715 tidak dilaporkan dalam
APBD.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, KONPAK
– PAPUA meminta kepada Reskrimsus Polda
Papua ,Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Wamena :
1. Segera memanggil dan periksa 5 Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lanny Jaya untuk mempertanggung jawabkan
anggaran tahun 2010/2011
2. Menginstruksikan kepada Tim AnggaranPemerintah
Daerah (TAPD) supaya lebih cermat dalam menyusun anggaran dan meningkatkan koordinasi
dalam pembahasan anggaran antara SKPD dengan TAPD.
3. Memerintahkan Kepala Dikbudpora,
Kepala DPU, Sekretaris Dewan, Kepala BPMPKPK dan Sekretaris Daerah dan
Bendahara Pengeluaran mempertanggungjawabkan penggunaan dana masing-masing sebesar
Rp 17.047.513.250,/ Rp16.471.219.997,/ Rp2.847.894.500, Rp l.238.325.000 /dan
Rp 13.117.366.998 analisis pengeluaran dana.
TEMUAN
DAN SARAN PERBAIKAN SECARA RINCI DAPAT DI LIHAT DALAM LAPORAN INI
Penganggaran Belanja Daerah pada Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Sebesar Rp2.875.000.00 Tidak Sesuai
Ketentuan dan Sebesar Rp93.500.000 Pemberian Bantuan Ganda dan Bantuan kepada Mahasiswa
yang Tidak Terdaftar Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny
Jaya melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora)
menganggarkan belanja barang dan jasa untuk kegiatan Pendataan / Administrasi Skripsi
Mahasiswa Study Akhir dalam APBD
Perubahan sebesar Rp 3.106.250.000. Sementara itu, di dalam Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran (DPPA) Dikbudpora untuk kegiatan tersebut dianggarkan sebesar
Rp 3.075.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp3.075.000.000 atau sebesar 100% dengan SP2D Nomor 00136/SP2D-LS/PDKPOR/201 1
tanggal 4 Maret 2011 sebesar Rp 325.000.000 dan SP2D Nomor
01379/SP2D-LS/PDKPOR/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesarRp2.750.000.000.
Pemberian
bantuan kepada mahasiswa tidak diatur mengenai persyaratan mahasiswa yang akan menerima
bantuan serta besaran bantuan yang diberikan. Selainitu, penentuan mahasiswa
yang berhak mendapatkan bantuan dan kegiatan tersebut tidak ditetapkan dengan keputusan
dari BupatiLanny Jaya.
Berdasarkanhasilpemeriksaandiketahuibahwa:
a. Kegiatan Pendataan /Administrasi Skripsi
Mahasiswa Study Akhir tidak sesuai dengan
substansi kegiatan yang dilakukan dan hasilnya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan
pemerintahan. Dan realisasi sebesar Rp3.075.000.000, sebesar Rp2.875.000.000
diberikan dalam bentuk bantuan tunai kepada pihak ketiga (mahasiswa) dengan rincian
sebaga iberikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar