Kata bupati Mengundang Penyidik Ke Lanny Jaya, Jika Tidak
Terbukti Saya Akan Tuntut Balik KONPAK” ada yang tidak pas dan tidak pada
sasaran sebab masyarakat maupun pemerintah tidak bisa mengundang penyidik
kedaerah terkecuali BPK untuk mengaudit anggaran ,saya pikir pak bupati
bicaranya ngawur ,kalau mau membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar
itu tempatnya bukan di lanny jaya, pak
tempat gelar perkara di penyidik polda
,penyidik kejati dan pengadilan tipikor
untuk mohon pahami dalam hal ini jangan kita asal bicara .
Adanya laporan dugaan korupsi dana
hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 16,765,400,000.00; miliar oleh
Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( KONPPAK
– PAPUA) ke Polda Papua membuat Bupati Lani Jaya Befa Jigibalon geram.
Bahkan Bupati Befa dengan
tegas menyakatan akan menghubungi Kapolda Papua untuk mempersilahkan tim
penyidik Polda Papua, Senin 20 Januari 2014 melakukan penyelidikan keuangan di
Pemda Kabupaten Lanny Jaya.
Bila pak bupati merasa tidak
bersalah dan tidak menyalah gunakan dana ,kenapa dan mengapa bendahara
pengeluaran saudara SELIANUS WAKUR ,SE dan kabag keuangan lanny jaya pak PETRUS
WAKERKWA tidak hadir dan tidak menghindakanpanggilan mengklarifikasi yang di
undang oleh penyidik polda papua pada 2013 lalu ? setau saya penyidik polda pak
Iswandi sudah mengeluarkan surat undangan klarifikasi ,namun kedua pns tidan
hadir malah melawan ada apa ? apa kah takut menghadapi hukum ka ? saudara
selianus wakur tanpa ada sk pelantikan sebagai bendahara pengeluaran pada dinas
keuangan lanny jaya masa berani tanpa ad ask mengeluarkan dan mencairkan uang
milyaran ,yang jelas bendahara pengeluaran sudah melanggar undang-undang
RI.Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan dimana saudara selianus wakur melanggar
aturan atau pelanggaran yankni uu ri tentang perbendaharaan BAB I ,Pasal 1
bagian pertama pasal 1 ayat 1 sampai ayat 24 .
Menurut Bupati Befa, apa
yang dilaporkan oleh Konpak sangat tidak mendasar dan selaku pejabat daerah
merasa dirugikan akibat laporan ini. Saya rasa soal laporan kami dilampirkan
dengan SP2D ,surat SP2D inipun kami
sudah pelajari dan kami sudah mengecek soal dan
16,764,400.000 baru kami laporkan kepada pihak berwajib yaitu polda papua ,kpk
pusat dan kapolri pada 13 maret 2013 lalu ,jadi saya kira penilaian pak bupati
salah dan tidak benar ,jadi ada korupsi
atau tidaknya kita buktikan di penyidik .laporan kami sudah jelas dan sesuai
aturan uu tipikor nomor 30 tahun 1999
Peraturan pemerintah RI.nomor 71 tahun 2000 tentang tata
cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
“Saya akan
meminta Kapolda untuk mengirim tim penyidik ke Lanny Jaya untuk memeriksa
keuangan atas laporan ini,” kata Befa Jigibalon
Menurut
Bupati Befa, dana 16 miliar yang dilaporkan oleh Konpak merupakan dana belanja
rutin operasional Pemda Lany Jaya, baik di tingkat kabupaten, dinas, distrik
hingga kampung.
Dana
itu dipakai untuk membiayai operasional pemerintah, baik gaji, honor maupun
operasional lainnya yang berhubungan dengan layanan pemerintahan Pemda Lanny
Jaya.
Lanjut
Befa, yang dimaksud dana hibah itu, merupakan dana tidak direncanakan, dan
seusai aturan hanya berkisar 3 sampai 4 miliar. Tidak lebih dari itu.
Ketua konpak ,saya pikir pak
bupati lebih paham soal dana hibah bahwa
berapa jumlah dana harus di keluarkan ? siapa yang mengeluarkan ? untuk apa di
keluarkan ? kepada siapa di berikan?
Berdasarkan bukti SP2D kami lihat
jumlah dan yang di cairkan dan dikeluarkan oleh saudar bendahara pengeluaran
bukan 3 sampai 4 milyard namun jumlah dana sebanyak 16,764,400.000 .
Untuk
itu nantinya hasil penyelidikan tim Polda Papua jika tidak terbukti, maka
secara hukum akan menuntut balik Konppak sebagai pihak yang bertanggung jawab
dalam kasus ini.
“Ini
penceramaran nama baik, secara hukum saya akan menuntut 6 tahun penjara atau
denda 6 miliar,” kata Befa. Silahkan pak bupati menuntut dan adili saya kalo
memang pak bupati tidak terbukti korupsi dan tidak memperkaya diri sendiri
,saya siap di periksa dan adili di hadapan hukum kapan dan dimanapun ,
sepertinya anda keliru hukum sebab Negara ini ada aturan main dan mengadili
,memenyarakan orang berdasarkan undang-undang bukan menjatuhkan hukuman hanya
kehendak hakim pak ,saya siap di penyarakan tapi anda pake undang-undang tahun
berapa sebab sesuai dengan aturan hukum
dan KHUP yang mencemarkan
Lanjut
Befa, ketika kasus ini dilaporkan ke Polda, pihaknya juga memberikan laporan
tentang pencemaran nama baik. Namun hingga saat ini belukm diproses.
Semantara
itu, Kabid Humas Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi via
telepon tadi malam membenarkan adanya laporan dari Konppak ke Polda Papua atas
dugaan korupsi dana hibah oleh Bupati Lanny Jaya.
Namun
laporan itu belum ditindaklanjuti, karena pelapor hingga kini belum bisa
memberikan keterangan atas laporan tersebut.
Menurut
Sulistyo, pihak tim penyidik Polda sudah mencoba menghubungi pelapor
dalam hal ini Konpak, namun tidak bisa, karena nomor tidak aktif lagi,
selain itu juga kantornya juga tidak jelas.
“Kami
kecewa dengan sikap pelapor, harusnya dia jentelmen, datang mamberikan
keterangan atas laporan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda.
Lanjut
Sulistyo, penyelidikan belum bisa dilakukan karena yang dilaporkan adalah Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang belum jelas dugaan korupsinya ada
dimana, sehingga pelapor harus memberikan keterangan atas laporannya.
Namun
yang terjadi, pelapor malah tidak jelas keberadaannya, sehingga akan
menimbulkan perspektif buruk kepada Polda oleh masyarakat karena lamban,
padahal polda sendiri serius tanggani kasus korupsi.
Terkait
dengan adanya laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Lanny Jaya, Sulistyo
Pudjo Hartono dengan tegas menuturkan, Polda Papua akan tetap memproses kasus
ini.
Namun
semuanya masih menunggu, hasil penyelidikan dari tim penyelidik polda dan hasil
audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua atas laporan dugaan
korupsi tersebut.
Jika
dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi seperti yang
dituduhkan, maka pelapor harus bertanggung jawab ada laporannya.
“Tuduhan
pencemaran nama baik tetap akan diproses, jika tidak terbukti korupsi, maka
pelapor harus bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda.
1.UU No.3 Tahun1971 Tentang Pemberantasan Korupsi
2. UU RI.Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,Kolupsi Dan Nepotisme
3. Uu ri. Nomor 3 tahun1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi
4.Peraturan pemerintah RI.nomor 71 tahun 2000 tentang tata
cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar