Majalah Konpak Papua Hadir Sebagai Media /SUARA BAGI KAUM TAK BERSUARA
Jumat, 31 Januari 2014
Home / Papua News / Jayapura / POLDA PAPUA DINILAI TUTUPI KORUPSI BUPATI MAYBRAT POLDA PAPUA DINILAI TUTUPI KORUPSI BUPATI MAYBRAT musa Author : Musa Abubar on November 21, 2013 at 20:59:36 WP
Jayapura, 21/11 (Jubi) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Jayapura, dinilai menutupi kasus korupsi bupati Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah senilai Rp. 15 miliar. Polda juga diduga bekerja sama dengan bupati Bernard.
Hal ini disampaikan Tobias Sidik dari Humas Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Maybrat Anti korupsi kepada tabloidjubi.com, via telpon, Kamis (21/11). Menurut dia, atas kasus itu, kualisi berencana menggelar demo pada 8 Oktober 2013 namun tak sempat karena sudah ditangani oleh Polda Papua. Tetapi, ketika di cek kembali oleh mereka (koalisi) pada Rabu, 20 November 2013 ke bagian tipikor Polda Papua, tipikor menyatakan bupati Maybrat siap mengembalikan uang.
“Polda bilang, bupati akan kembalikan uang,” katanya. Lantaran demikian, lanjut dia, kemungkinan besar kasus ini tak ditindak lanjuti. “Menurut saya, meski demikian, harus segera diproses ke ranah hukum,” tegas dia. Dia mengaku, pihaknya sangat kecewa dengan tindakan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan koordinator Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Maybrat Anti korupsi, Tomas Baru melalui telepon selulernya ke tabloidjubi.com, Kamis. “Teman-teman sangat kesal sekali dengan tindakan Polda dan bupati,” tuturnya. Menurut Tomas, walaupun bupati Bernard berjanji bakal mengembalikan dana tetapi tetap menjalani proses hukum.
Atas tindakan itu, Tomas menduga, ada kerja kerja sama antara bupati dan kepolisian daerah Papua sehingga kasus itu tak ditindak lanjuti. Selain itu, kepolisian Papua juga dinilai menutupi kasus korupsi yang melilit bupati Maybrat, Bernard Sagrim.
Kasus korupsi ini sudah ditangani oleh Polada Papua. Polda sudah menetapkan bupati Bernard sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah senilai Rp. 15 miliar. Dana hibah ini diperoleh dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua senilai Rp. 10 miliar, Pemerintah Kabupaten Sorong sebesar Rp. 2,5 miliar dan Pemerintah Sorong Selatan (Sorsel, Rp. 2,5 miliar.
Sebelumnya dikabarkan, dana itu seharusnya disetor ke kas Pemda Maybrat, namun oleh Bernard disetor ke rekening pribadinya. Dalam pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima buah rekening pribadi Bernard, yang salah satu adalah rekening mata uang dollar.
Kasus Bupati Maybrat ini juga menjerat salah seorang staf protokoler Pemda Maybrat berinisial ZS. ZS kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Papua, AKBP Sulistio Pudjo saat dikonfirmasi tabloidjubi.com via pesan pendek, Kamis sore, membatah kalau pihaknya bakal memberhentikan kasus tersebut. Ia juga membantah pihaknya bekerja sama dengan bupati. “Tidak seperti itu prinsip undang-undang anti korupsi Indonesia,” tulis Sulistio. (Jubi/Musa)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar