Majalah Konpak Papua Hadir Sebagai Media /SUARA BAGI KAUM TAK BERSUARA
Jumat, 31 Januari 2014
Rabu, 19 Desember 2012 , 05:45:00 Mahasiswa Tuntut Korupsi Dituntaskan

MANOKWARI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua Barat Anti Korupsi (SOMPAK), Selasa (18/12) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Mereka menuntut penegakkan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) dengan terdakwa Sekda Papua Barat Ir Marthen Luther Rumadas dan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Harun Jitmau.

Sebelum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari di Jalan Pahlawan, puluhan mahasiswa yang berasal dari beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi yang ada di Manokwari ini berkumpul di samping taman makam pahlawan. Sekitar 50 meter dari Kantor Kejari Manokwari.
Sambil membentangkan spanduk, mereka berorasi secara bergantian.
Sekitar pukul 11.00 WIT, massa tiba di Kantor Kejari Manokwari.
Sebelum diterima, mereka menggelar orasi secara bergantian di halaman Kantor Kejari Manokwari. Hujan deras yang mengguyur Manokwari, tidak menyurutkan semangat para mahasiswa ini. Mereka terus berorasi di halaman terbuka. Intinya mereka menuntut perkara korupsi DBH segera dituntaskan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Yulianus Indow menyatakan mendukung aparat penegak hukum untuk memproses hukum para koruptor di Papua Barat.
Lebih khusus, semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi DBH segera diproses. Sebab, hukum tidak mengenal jabatan, status maupun golongan.
Disisi lain, para mahasiswa ini juga mengutuk orang-orang yang selama ini melakukan demonstrasi dan manuver terhadap lembaga penegak hukum agar terdakwa Marthen Luther Rumadas dibebaskan dari tuntutan hukum.

Bahkan, para demonstran ini meminta tidak ada aksi demo untuk menuntut pembebasan terdakwa.
Sebelum menyerahkan pernyataan sikap, para mahasiswa ini menyatakan hari ini, Rabu (19/12) akan turun ke Pengadilan Tipikor Papua Barat untuk memberikan dukungan kepada jaksa atau pun majelis hakim. Hari ini dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa
Rumadas.
Perwakilan mahasiswa ini juga sempat menemui Kajari Manokwari di ruang kerjanya. Selanjutnya, mereka membubarkan diri dengan tertib.(sr)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar