Jumat, 31 Januari 2014

POLDA PAPUA DINILAI TUTUPI KORUPSI BUPATI LANNY JAYA BEFA JIGIBALOM

Jakarta, (Indopos) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Jayapura, dinilai menutupi kasus korupsi bupati Lanny Jaya, Provinsi Papua , dalam laporan polisi pada tanggal 13 mqret 2013 dari lembaga anti korupsi papua melaporkan Bupati lanny jaya BEFA JIGIBALOM ,Kabag Keuangan PETRUS WAKERKWA dan Bendahara Pengeluaran SELIANUS WAKUR yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah senilai Rp. 16,764.400.000 miliar. Polda juga diduga bekerja sama dengan bupati Befa Jigibalom. Hal ini disampaikan Detius Yoman selaku Ketua Umum Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua , via telpon, Kamis (21/11). Menurut dia, atas kasus itu, kualisi berencana menggelar demo pada 27 Janoari 2014, namun tak sempat karena sudah ditangani oleh Polda Papua. Tetapi, ketika di cek kembali oleh mereka ( KONPAK) ke polda papua bagian penyidik malah harus di periksa pelapor kedua kali . Kasus korupsi lanny jaya mendek di polda papua ,pada hal laporan konpak sudah satu tahun lebih dengan barang bukti SP2D jelas tapi ada apa polda belum menyindaklanjuti kasus korupsi di Kabupaten lanny jaya –bupati befa jigibalom sebesar 16,764.400.000 milyar . Kapolda papua dinilai gagal dan menjual belikan kasus-kasus korupsi di provinsi papua di perjual belikan dan para pejabat daerah yang jadi tersangka di jadikan sebagai mesin ATM bagi penegak hukum di polda papua. Kami merasa terkesan dan kecewa tindakan kapolda papua memperlambat penanganan laporan kami pada hal Undang-Undang Tipikor no.31 tahun 1999 ,BAB .IV .Penyidikan,Penuntutan Dan Pemeriksaan. Pasal 25 Sampai Pasal 40 dan UU Intruksi Persiden Rebulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Bagian Kesebelas Nomor 10. a,b,c Persiden Intruksikan Kepada Kepolisian Negara Rebulik Indonesia Dalam Rangka menangani Kasus Tipikor. Soal pelapor sudah jelas bahwa laporannya sesuai prosedur hukum dan amanat UU TIPIKOR no.31 tahun 1999,BAB V .Peran Serta Masyarakat .Pasal 41 ayat.1,2 .a,b,c.d.e.dan ayat 3,4,5 dan pasal 42 ayat 1,2 .mengenai laporan kami,bapak kapolda papua tidak bisa di persoalkan dan kami minta bapak kapolda papua bersama jajarannya jangan jual beli perkara khususnya tindak pidana korupsi .apa bila kasus ini masih berlarut –larut maka kami siap laporkan kepada KPK pusat sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi .BAB II Tugas ,Wewenang ,Dan Kewajiban kepolisian Rebulik Indonesia Pasal 9 . Sebelum kami tarik laporan kami ,bapak kapolda segera periksa bupati lanny jaya befa jigibalom dalam waktu dekat ini.bapak kapolda jangan ada mempengaruhi dalam menjalankan tugas dan tangunggjawab bapak.dan bapak kapolda jangan jadi korban demi hanya satu orang .walaupun tidak ada bukti namun kasus lanny jaya masih mandek maka kami bisa mencurigakan bahwa bapak kapolda sengaja meyembunikan kasus ini

Home / Papua News / Jayapura / POLDA PAPUA DINILAI TUTUPI KORUPSI BUPATI MAYBRAT POLDA PAPUA DINILAI TUTUPI KORUPSI BUPATI MAYBRAT musa Author : Musa Abubar on November 21, 2013 at 20:59:36 WP

Jayapura, 21/11 (Jubi) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Jayapura, dinilai menutupi kasus korupsi bupati Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah senilai Rp. 15 miliar. Polda juga diduga bekerja sama dengan bupati Bernard. Hal ini disampaikan Tobias Sidik dari Humas Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Maybrat Anti korupsi kepada tabloidjubi.com, via telpon, Kamis (21/11). Menurut dia, atas kasus itu, kualisi berencana menggelar demo pada 8 Oktober 2013 namun tak sempat karena sudah ditangani oleh Polda Papua. Tetapi, ketika di cek kembali oleh mereka (koalisi) pada Rabu, 20 November 2013 ke bagian tipikor Polda Papua, tipikor menyatakan bupati Maybrat siap mengembalikan uang. “Polda bilang, bupati akan kembalikan uang,” katanya. Lantaran demikian, lanjut dia, kemungkinan besar kasus ini tak ditindak lanjuti. “Menurut saya, meski demikian, harus segera diproses ke ranah hukum,” tegas dia. Dia mengaku, pihaknya sangat kecewa dengan tindakan tersebut. Hal serupa juga disampaikan koordinator Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Maybrat Anti korupsi, Tomas Baru melalui telepon selulernya ke tabloidjubi.com, Kamis. “Teman-teman sangat kesal sekali dengan tindakan Polda dan bupati,” tuturnya. Menurut Tomas, walaupun bupati Bernard berjanji bakal mengembalikan dana tetapi tetap menjalani proses hukum. Atas tindakan itu, Tomas menduga, ada kerja kerja sama antara bupati dan kepolisian daerah Papua sehingga kasus itu tak ditindak lanjuti. Selain itu, kepolisian Papua juga dinilai menutupi kasus korupsi yang melilit bupati Maybrat, Bernard Sagrim. Kasus korupsi ini sudah ditangani oleh Polada Papua. Polda sudah menetapkan bupati Bernard sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah senilai Rp. 15 miliar. Dana hibah ini diperoleh dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua senilai Rp. 10 miliar, Pemerintah Kabupaten Sorong sebesar Rp. 2,5 miliar dan Pemerintah Sorong Selatan (Sorsel, Rp. 2,5 miliar. Sebelumnya dikabarkan, dana itu seharusnya disetor ke kas Pemda Maybrat, namun oleh Bernard disetor ke rekening pribadinya. Dalam pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima buah rekening pribadi Bernard, yang salah satu adalah rekening mata uang dollar. Kasus Bupati Maybrat ini juga menjerat salah seorang staf protokoler Pemda Maybrat berinisial ZS. ZS kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kabid Humas Polda Papua, AKBP Sulistio Pudjo saat dikonfirmasi tabloidjubi.com via pesan pendek, Kamis sore, membatah kalau pihaknya bakal memberhentikan kasus tersebut. Ia juga membantah pihaknya bekerja sama dengan bupati. “Tidak seperti itu prinsip undang-undang anti korupsi Indonesia,” tulis Sulistio. (Jubi/Musa)

Polda Papua Dan Bareskrim Polri Lakukan Penyitaan Aset PT. Rotua 10-06-2013 12:32:37, Berita Harian, Oleh: Aris Balubun, Dibaca: 167 - See more at: http://www.toptvpapua.tv/artikels/1968-polda-papua-dan-bareskrim-polri-lakukan-penyitaan-aset-pt--rotua#sthash.zeS9Xtnj.dpuf

Menindak lanjuti kasus dugaan pembalakan liar yang melibatkan AIPTU Labora Sitorus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan Bareskrim Polri menyita sejumlah aset PT. Rotua di Kota Sorong Papua Barat sabtu kemarin. Menindak lanjuti kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar dan bahan bakar minyak ilegal di Kota Sorong, Tim penyidik yang dipimpin Wadir Krimsus Polda Papua menyita sejumlah aset PT. Rotua. Kapolres Sorong Kota AKBP. Hari Goldenhart Santoso mengatakan untuk mengamankan jalannya kegiatan penyitaan PT. Rotua pihaknya menyiapkan 250 personil yang terdiri dari anggota Polres Sorong Kota dan dibantu 2 pleton brimob datasemen se-Polda Papua. Goldenhart menambahkan penyitaan sejumlah aset PT. Rotua ini berlangsung selama 1 pekan kedepan termasuk pemeriksaan sejumlah dokumen perusahaan kayu yang dimiliki oleh AIPTU Labora Sitorus. Dari pantauan Top TV di TKP setelah sesaat tim penyidik dan personil Polres Sorong Kota tiba maka terjadi adu argumen antara Kapolres Sorong Kota dan Karyawan PT. Rotua. Adu argumen yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam ini menghasilkan keputusan bagi tim penyidik diijinkan untuk melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan tersangka Labora Sitorus, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Papua dan juga Bareskrim Polri terkait aksi penyitaan ini. - See more at: http://www.toptvpapua.tv/artikels/1968-polda-papua-dan-bareskrim-polri-lakukan-penyitaan-aset-pt--rotua#sthash.zeS9Xtnj.dpuf

Artikel » » Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Ajak Masyarakat Peduli Busung Lapar di Tambrauw Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Ajak Masyarakat Peduli Busung Lapar di Tambrauw Lebih lanjut tentang berita ini klik: http://www.papua.us/2013/04/komunitas-masyarakat-adat-papua-anti.html Copyright © 2013 Papua Untuk Semua

OTA JAYAPURA - Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) mengajak masyarakat ikut peduli terhadap kasus kemanusiaan busung lapar yang terjadi di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat. Hal tersebut disampaikan Koordinator Umum Nasional Papua Barat LSM KAMPAK Papua, Dorus Wakum, ke tabloidjubi.com, melalui telepon dari Jayapura, Kamis (4/4). “Kami turut berduka atas musibah kemanusiaan busung lapar yang terjadi di Kabupaten Tambrau-Provinsi Papua Barat,” katanya. Untuk itu, kata Dorus, pada kesempatan ini pihaknya mengundang solidaritas warga Manokwari untuk hadir dalam aksi demo damai kemanusiaan dengan membagi seribu bunga rose atas duka busung lapar di Kabupaten Tambrauw. “Aksi kemanusiaan ini akan dilakukan pada hari Jumat (5/4), pukul 09.00 WIT, bertempat di perempatan Makalo atau samping Gereja Heben Heizer Manokwari,” tuturnya. Dorus menjelaskan, agenda aksi hanya terkait kemanusiaan atau solidaritas kemanusiaan korban busung lapar di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, sehingga kepada semua pihak yang mau terlibat dan atas perhatian dan kasih sayangnya, dihaturkan terima kasih. “Aksi ini untuk menggugah hati masyarakat untuk peduli dan juga kepada pemerintah daerah baik Provinsi Papua, maupun Papua Barat untuk bisa peduli dengan kasus yang sudah terjadi. Sehingga masyarakat yang ada bisa tertolong,” tandasnya. Sebelumnya dari pemberitaan media ini, terungkap masyarakat di Distrik Kwor, baik Kampung Jocjoker, Kampung Kosefo, Kampung Baddei, Kampung Sukuwes, dan Kampung Krisnos, tengah dilanda wabah yang terjadi kurang lebih sejak November 2012 lalu. Wabah ini menyebabkan masyarakat menderita busung lapar atau kurang gizi dan gatal-gatal. Hal ini dikatakan Yohanis Mambrasar dari Solidaritas Rakyat Peduli Kemanusiaan, dalam release yang diterima tabloidjubi.com, Minggu (31/3) pekan lalu. “Penyakit yang diderita diantaranya busung lapar dan gatal-gatal karena pelayanan kesehatan yang belum pasti hingga Februari 2013 kematian mulai berjatuhan di Distrik kwor. Kampung-kampung yang mengalami kematian diantaranya: Kampung Baddei untuk orang sakit 250 orang dan meninggal 45 orang, Kampung Jokjoker orang sakit 210 dan meninggal 15 orang, Kampung Kosefo orang sakit 75 orang dan meninggal 35 orang,” kata Yohanis Mambrasar. Menurut Mambrasar, pihaknya telah menemui beberapa warga di Distrik Kwor dan masyarakat mengaku tidak pernah mendapat pelayanan kesehatan. Setiap datang pengobatan ke Pustu di Distrik Kwor tidak ada mantri atau dokter di tempat, membuat mereka harus berjalan kaki ke Kampung-kampung lain yang ada pelayanan kesehatannya. [TabloidJubi] Lebih lanjut tentang berita ini klik: http://www.papua.us/2013/04/komunitas-masyarakat-adat-papua-anti.html Copyright © 2013 Papua Untuk Semua

Rabu, 19 Desember 2012 , 05:45:00 Mahasiswa Tuntut Korupsi Dituntaskan


MANOKWARI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Papua Barat Anti Korupsi (SOMPAK), Selasa (18/12) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Mereka menuntut penegakkan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) dengan terdakwa Sekda Papua Barat Ir Marthen Luther Rumadas dan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Harun Jitmau.
 Sebelum menuju Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari di Jalan Pahlawan, puluhan mahasiswa yang berasal dari beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi yang ada di Manokwari ini berkumpul di samping taman makam pahlawan. Sekitar 50 meter dari Kantor Kejari Manokwari.
Sambil membentangkan spanduk, mereka berorasi secara bergantian.
Sekitar pukul 11.00 WIT, massa tiba di Kantor Kejari Manokwari. Sebelum diterima, mereka menggelar orasi secara bergantian di halaman Kantor Kejari Manokwari. Hujan deras yang mengguyur Manokwari, tidak menyurutkan semangat para mahasiswa ini. Mereka terus berorasi di halaman terbuka. Intinya mereka menuntut perkara korupsi DBH segera dituntaskan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Yulianus Indow menyatakan mendukung aparat penegak hukum untuk memproses hukum para koruptor di Papua Barat. Lebih khusus, semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi DBH segera diproses. Sebab, hukum tidak mengenal jabatan, status maupun golongan.
Disisi lain, para mahasiswa ini juga mengutuk orang-orang yang selama ini melakukan demonstrasi dan manuver terhadap lembaga penegak hukum agar terdakwa Marthen Luther Rumadas dibebaskan dari tuntutan hukum.
 Bahkan, para demonstran ini meminta tidak ada aksi demo untuk menuntut pembebasan terdakwa.
Sebelum menyerahkan pernyataan sikap, para mahasiswa ini menyatakan hari ini, Rabu (19/12) akan turun ke Pengadilan Tipikor Papua Barat untuk memberikan dukungan kepada jaksa atau pun majelis hakim. Hari ini dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa
Rumadas.
Perwakilan mahasiswa ini juga sempat menemui Kajari Manokwari di ruang kerjanya. Selanjutnya, mereka membubarkan diri dengan tertib.(sr)

Tuesday, 10-12-2013 Kembalikan Kepercayaan Rakyat dengan Berantas Korupsi 58 Views

Jayapura (Sulpa) – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) dan Zaitun Hill Group memperingati hari anti korupsi sedunia dengan melakukan orasi dan membagikan pesan moral melalui selebaran dan stiker dan pembentangan spanduk di taman imbi yang bertuliskan Pemuda Papua Bangkit untuk kejayaan bangsa dan Negara lawan, “koruptor seperatis berdasi”. “Hari ini kami memperingati hari anti korupsi se-dunia (9/12/20013). Ini hanya aksi spontanitas. Jadi, kami tidak turun ke demo di instansi-istansi pemerintah,” kata Koordinator KMP3R Kaleb Woisiri, kemarin di Taman Imbi, Jantung Kota Jayapura. Melalui aksinya, KPM3R mengajak masyarakat agar prihatin dengan kondisi yang makin parah oleh karena tindakan koruptif oknum pejabat negara, terutama di Papua dan Papua Barat. Kaleb kuatir dalam beberapa waktu terkahir, kembali ada temuan terkait dana bansos (bantuan sosial) yang melibatkan banyak pihak. Sasaran penerima dana bansos, kata dia, sebagai suatu bentuk korupsi. “Jadi diharapkan lembaga yudikatif dalam hal ini Polda Papua dan Kejati agar serius dalam pemberantasan korupsi,” katanya. Korupsi merupakan salah satu pemicu sentral perpecahan negara, korupsi hanya akan membuat masyarakat Papua semakin menderita dan semakin tidak simpati dengan negara. Salah satu cara, menurut Kaleb, untuk mengembalikan rasa percaya rakyat Papua terhadap negara ialah dengan memberantas korupsi dan mengembalikan uang membangun Papua dengan baik dengan penuh konsekuen. Pada selebaran lain bertuliskan ‘Buanglah Koruptor Pada Tempatnya, Koruptor Lebih Buruk Dari Prostitusi, prostitusi membahayakan moral individu tetapi korupsi membahayakan seluruh negeri. (a/cr5/r5)

Pemuda Papua Bangkit Untuk Kejayaan Bangsa Dan Negara 10-12-2013 07:34:43, Berita Harian, Oleh: Eddy Balubun, Dibaca: 130 - See more at: http://www.toptvpapua.tv/artikels/2650-pemuda-papua-bangkit-untuk-kejayaan-bangsa-dan-negara#sthash.qbEt2c88.dpuf

Kondisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat melakukan Aksi Demo dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2013 di taman ini senin pagi. Dalam orasinya Ketua Koalisi Mahasiswa Peduli Rakyat Papua kepada pihak Kepolisian Papua selaku Penegak Hukum dan Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua karena masalah Korupsi yang ada di Papua dan Papua Barat adalah masalah yang sangat serius. Koordinator demo berharap kepada Lembaga Yudikatif dalam hal ini Kepolisian Daerah Papua dan Kejaksaan Tinggi Daerah Papua untuk serius dalam menangani Korupsi yang ada di Daerah Papua karena masalah korupsi yang ada di Tanah Papua adalah memicu masalaah dis integrasi bangsa yang ada di Papua dan persoalan sebagai pemicu terpecah belahnya Negara Indonesia. Masalah Bansos yang melibatkan DPR Papua sangat memilukan sehingga masyarakat harus menderita dan tertindas untuk itu pihaknya berharap kepada Kepolisian dan Kejksaan Tinggi Papua dan Papua Barat agar menyelamatkan uang Negara untuk membangun Tanah Papuan dengan hati nurani yang bersih karena Tanah Papua adalah Tanah kesucian dan diberkati oleh Tuhan. - See more at: http://www.toptvpapua.tv/artikels/2650-pemuda-papua-bangkit-untuk-kejayaan-bangsa-dan-negara#sthash.qbEt2c88.dpuf

Jumat, 24 Januari 2014

Sabtu, 25 Januari 2014 06:55 Baku Tembak di Puncak Jaya, 4 Tewas

Sabtu, 25 Januari 2014 06:55

Baku Tembak di Puncak Jaya, 4 Tewas

* Korbannya 3 OPM dan 1 Prajurit TNI
* Tim Yonif 751/Raider Mobile Sita 1 Pucuk Senjata Jenis AK
JAYAPURA – Kabupaten Puncak Jaya, Papua terus bergolak. Aksi kontak senjata antara kelompok sipil bersenjata dengan aparat keamanan sepertinya tidak pernah sepi.  Kejadian terbaru, Hari Jumat (24/1) kemarin dilaporkan telah terjadi kontak senjata (baku tembak) antara TPN/OPM dengan aparat TNI dari Tim Yonif 751/Raider Mobile serta aparat Kepolisian Resort Puncak Jaya di titik Ambush sekitar pintu angin, Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pagi sekitar pukul 07.30 WIT. Akibat kontak senjata ini, 4 orang dilaporkan tewas yaitu tiga  anggota TPN/OPM dan 1 prajurit TNI. Prajurit TNI bernama Pratu Sugiarto ini tewas ditembaki saat melakukan evakuasi jenazah korban OPM.
Selain tertembaknya tiga dari kelompok TPN/OPM tersebut, aparat TNI dilapangan juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata laras panjang milik mereka, yang selanjutnya meminta bantuan di Kodim 1714/PJ untuk membantu mengevakuasi serta meminta bantuan kepada aparat kepolisian.
Tidak lama kemudian, Kapolres Puncak Jaya bersama Dandim 1714/Mulia bersama tim gabungan TNI dan Polri  bergerak ke arah Yambi sekitar pukul 10.00 WIT untuk membantu mengevakuasi kelompok dari TPN/OPM tersebut

Namun setelah melewati pintu angin tiba-tiba ditembak dari dua arah kiri kanan jalan yang mengakibatkan salah satu anggota prajurit TNI dari Yonif 753 bernama pratu Sugiarto tewas, akibat mengalami luka tembak dibagian kepala sebelah kanan, kaki kiri dan paha kanan.
Saat itupula, gabungan TNI dan Polri langsung melakukan pengejaran sampai ke Gunung, namun kelompok mereka sempat melarikan diri, yang selanjutnya jenazah korban langsung di evakuasi ke RSUD Mulia yang kemudian diterbangkan dan kini sudah diterbangkan ke Makassar kampung halamannya untuk dimakamkan. 
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI Drs. Christian Zebua, M.M., saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah terjadi kontak senjata di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya tersebut. “Iya tadi pagi prajurit saya bersama-sama polisi melakukan patroli untuk mengamankan tempat kejadian itu dan ternyata terjadi kontak tembak dengan yang bersenjata sehingga tiga tewas serta satu senjata kita amankan,” katanya disela-sela diskusi panel dalam kesiapan pemilu 2014 yang berlangsung di Aula Mapolda Papua, Jumat (24/1) kemarin.
Kendati demikian, Pangdam merasa sedih dengan peristiwa yang terjadi di daerah Puncak Jaya tersebut, tapi mau tidak mau harus dilakukan karena mereka akan mengganggu rakyat tersebut serta menggangu kenyamanan di daerah Kabupaten Puncak Jaya.
Untuk prajurit yang terkena tembak, Pangdam mengakui, bahwa penembakan terhadap prajuritnya ketika hendak melakukan evakuasi terhadap kelompok bersenjata yang sudah terkena tembakan. “Anggota kita mau mengevakuasi jenazah kelompok mereka tapi di tengah jalan mereka melakukan tembakan hingga mengenai prajurit kami,” katanya.
Mengenai kelompok mereka, lanjut Pangdam mengakui, bahwa mereka merupakan kelompok dari Yambi dan nama kelompok mereka sama dengan kelompok yang lama. “Kita belum tahu siapa-siapa mereka tapi mereka masih kelompok penembakan terhadap dua anggota TNI di Pos,” jelasnya.
Disinggung di Jakarta penembakan teroris mampu teratasi, tapi di Papua belum bisa dituntaskan, lagi-lagi terang Pangdam bahwa, penembakan yang terjadi di Jakarta dan di Papua sama saja dan di Papua hanya cari sensasi bukan meminta merdeka karena yang meminta merdeka adalah orang-orang tua dulu tapi sekarang adalah anak-anak muda supaya dibilang gagah yang kemudian mendapat sesuatu.
Disinggung ada OPM bayaran? Pangdam dengan kepala dingin mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui yang namanya OPM bayaran atau OPM binaan. “Saya tidak tahu hal itu, yang saya tahu adalah kelompok bersenjata,” katanya.
Namun kata dia, sampai sekarang ini situasi di daerah Kabupaten Puncak Jaya aman dan kondusif tapi tetap dalam pengamanan agar tidak lagi ada penembakan. “Saya katakan sekali lagi bahwa mereka tidak menganggap musuh, kalau melakukan kejahatan saya balas dia dan kalau mau ditumpas gampang itu, tapi itu saudara kita dan mereka hanya beberapa gelintir dan itu resiko,”pungkasnya. (Loy/don/l03)

Kamis, 23 Januari 2014

PENYERAHAAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LPH ) BPK PAPUA DI NILAI REKAYASA DAN KEBOHONGAN PUBLIK


Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya TA 2012
21/11/2013 – 11:37
Dengan berakhirnya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Intan Jaya TA 2012, pada Selasa, 22 Oktober2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya. Bertempat di ruang Kepala Perwakilan, Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M., menyerahkan LHP kepada Ketua I DPRD Kabupaten Intan Jaya, Kenius Tabuni, S.Th., S.H., dan Bupati Intan Jaya Drs. Ayub Kayame, M.A.
BPK memberikan opini Disclaimer atas LKPD Kabupaten Intan Jaya TA 2012. Dalam sambutannya, Dori Santosa, S.E., M.M., menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dapat menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu. Hal ini mengingat lambatnya penyampaian LKPD Kabupaten Intan Jaya kepada BPK. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut selain menghambat pemeriksaan BPK, juga akan merugikan Pemerintah Daerah Intan Jaya sendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa BPK adalah mitra kerja bagi entitas, dan BPK menyambut baik adanya upaya konsultasi dari entitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir sambutannya, beliau beliau mengingatkan bahwa dengan disampaikannya LHP tersebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku maka pejabat yang terkait berkewajiban menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari. Jika dalam 60 hari belum ada tindak lanjut, maka BPK akan bersurat kepada entitas dan memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses tindak lanjut. Jika masih belum ada tindak lanjut, maka BPK akan kembali bersurat hingga total tenggat waktu penyampaian tindak lanjut adalah 150 hari. Jika masih belum ada tindak lanjutnya, maka BPK dapat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. (fbp)
Penyerahan LHP atas Pemeriksaan LKPD Kabupaten Dogiyai TA 2012
21/11/2013 – 11:29
Rabu, 16 Oktober 2013 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan diselenggarakan acara penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran 2012. Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai Laurensius Makay dan Bupati Dogiyai Drs. Thomas Tigi diterima oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Drs. Lion Simbolon, M.M.
Setelah beramah tamah sejenak, acara penyerahan dimulai pada pukul 14.00 WIT yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan dilanjutkan penyerahan LHP. BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Dogiyai TA 2012. Pada akhir acara Kepala Sekretariat Perwakilan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan diserahkannya LHP maka para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Untuk mengefektifkan penyelesaian Tindak Lanjut dapat ditempuh dengan cara:
1. Pemerintah Daerah meningkatkan peran dan fungsi Majelis TP/TGR dan Inspektorat, atau
2. DPRD membentuk “Panitia Kerja” untuk menangani Tindak Lanjut.
Pada akhir sambutannya, beliau mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik. (fbp)
Penyerahan LHP atas Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi TA 2012
08/10/2013 – 13:04
BPK menyerahkan LHP atas Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi TA 2012 pada Senin, 16 September lalu. Bertempat di Ruang Kepala Perwakilan, Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Enos Dimomonmau, A.Ma.Pd. disambut oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs. Lion Simbolon, M.M. yang mewakili Kepala Perwakilan.
Usai beramah tamah sejenak, acara penyerahan LHP segera dimulai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP, dilanjutkan dengan penyerahan LHP oleh Kepala Sekretariat Perwakilan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarmi.
Usai penyerahan LHP, Kepala Sekretariat Perwakilan menyampaikan sambutan dari Kepala Perwakilan. Dalam sambutan tersebut, disampaikan bahwa BPK RI memberikan apresiasi atas tindakan kooperatif dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi sehingga tim pemeriksaan dapat bekerja dengan baik di lapangan. Sebagai penutup sambutan, ditegaskan bahwa dengan diserahkannya LHP, maka DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 60 hari. Dalam kesempatan yang sama, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi yang diwakili oleh Kepala BPKAD, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2012. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Kepala BPKAD menyerahkan Laporan Keuangan tersebut kepada Kepala Sekretariat Perwakilan. (sm)
Disclaimer untuk LKPD Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2012
08/10/2013 – 13:00
Lagi, BPK RI memberikan opini disclaimer atas LKPD Kabupaten Mamberamo Tengah TA 2012. Penyerahan LHP atas LKPD itu dilaksanakan pada Selasa, 3 September bertempat di Ruang Kepala Perwakilan. Kepala Sekretariat Perwakilan, Drs. Lion Simbolon, M.M. Mewakili Kepala Perwakilan menyambut kedatangan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dengan didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Papua II, Suherman, S.E., Ak.
Hadir dalam acara ini adalah Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah, Demi Wanimbo, S.Sos. Serta Bupati Mamberamo Tengah, R. Ham Pagawak, S.H., M.Si. Setelah beramah tamah sejenak, acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan dilanjutkan dengan penyerahan LHP dari Kepala Sekretariat Perwakilan mewakili Kepala Perwakilan kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dan Bupati Mamberamo Tengah.
Mengakhiri acara ini adalah sambutan dari Kepala Perwakilan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan. Dalam sambutan tersebut diuraikan agar Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melakukan upaya-upaya untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada. Sehingga ke depannya diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang pada akhirnya turut meningkatkan perolehan opini atas laporan keuangan. Selain itu, disampaikan pula harapan agar segenap jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dapat bekerja sama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dalam akhir sambutan itu, ditegaskan bahwa dengan diserahkannya LHP tersebut maka DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pejabat terkait wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 60 hari. (sm)
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012
10/09/2013 – 16:25
Rabu, 28 Agustus 2013 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Acara penyerahan kali ini, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bertempat di Ruang Sidang DPRP. Acara ini antara lain dihadiri oleh Pimpinan DPRP, Gubernur Provinsi Papua, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Acara dimulai dengan sambutan dari pimpinan sidang sekaligus membuka jalannya Rapat Paripurna Istimewa, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dori Santosa, S.E., M.M., Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun, S.H., M.H., dan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.Ip., M.H.
Setelah penandatanganan BAST LHP, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD TA 2012 Provinsi Papua kepada Wakil Ketua II DPRP dan Gubernur Papua yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Perwakilan. Dalam sambutannya di hadapan anggota sidang, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) bagi LKPD Provinsi Papua TA 2012. Beliau menjelaskan bahwa ada hal-hal mendesak yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar, yaitu dengan membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik pada masing-masing SKPD, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang profesional, menjabarkan lebih lanjut Peraturan Kepala Daerah, dan menyajikan Neraca Awal sesuai dengan SAP. Dalam akhir sambutannya, beliau menekankan agar Pimpinan DPRP, Gubernur, dan para Pejabat di Provinsi Papua untuk turut serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (sm)
Komarudin: Gubernur Harus Mengambil Tindakan Tegas Soal Dana Dekon yang ‘Diparkir” di Rekening Pribadi
30/04/2010 – 17:20
Cenderawasih Pos, Selasa, 18 Februari 2010
Sorotan soal adanya sejumlah dana dekonsentrasi tahun anggaran 2009 yarig disinyalir ‘diparkir’ di rekening pribadi juga mendapat sorotan dari DPRP. Jika sebelumnya sorotan itu datang dari Ditektur ICS Papua, Budi Setyanto, SH maka Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun, SH,MH juga menyoroti masalah tersebut.
Menurut Komarudin, hal itu merupakan tindakan melawan hukum dan bias dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebab semua dana dan biaya anggaran milik negara tidak bisa disimpan direkening pribadi,”Ini sangat disayangkan kalau kemudian dana APBD,DAK, DAU atau Otsus dalam arti uang rakyat tidak bias disimpan di rekening pribadi. Kalau itu sampai terjadi maka itu kesalahan besar dan apapun alasannya itu tetap bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/2).
Dikatakan, dengan peristiwa ini seharusnya, Gubernur Provinsi Papua segera mengambil tindakan penertiban bagi SKPD yang disinyalir melakukan tindakan-ndakan mengarah kepada perbuatan melawan hukum. Karena sesuai dengan komitmen Gubemur dari awal adalah membangun sistem pemerintahan yang bersih (good government).
Untuk itu, lanjutnya tindakan-tindakan yang mengarah kepada yang menodai komitmen gubemur segera diambil tindakan penertiban supaya ada tindakan kongrit dan nyata dihadapan masyarakat. “Sudah seharusnya Gubernur me­ngambil tindakan tegas kepada SKPD yang melakukan pelanggaran terlebih lagi dengan komitmen good government oleh Gubemur.” ujarnya.
Soal audit BPK, menurutnya, BPK dalam mengaudit memang bisa saja secara administrasi bersih namun bisa saja dilapangan teijadi hal-hal yang melanggar aturan dan terjadi penyimpangan sehingga audit itu dilihat dulu. “Bisa saja diatas kertas semua bersih karena mudah membuat pelaporan lewat kwitansi baik namun dilapangan juga bisa terjadi penyimpangan. Misalnya saja ada pembangunan jalan di daerah pedalaman Papua diatas kertas bersih 100 persen tapi bisa saja didaerah itu pembangunan jalan tidak ada karena BPK belum pernah kesana” ujarnya.
Dengan demikian, untuk menyikapi supaya opini masyarakat tidak berlebihan maka Ketua Bappeda Provinsi Papua yang telah menyampaikan laporan itu langsung saja melaporkan kepada Gubemur sebagai pimpinan tertinggi di daerah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan komitmen gubernur untuk membangun pemerintahan yang bersih.
Mengenai sikap DPRP,Komarudin mengatakan berkaitan dengan fungsi pengawasan, maka DPRP merencanakan akan memanggil Ketua Bappeda Provinsi Papua untuk menanyakan lebih jauh lagi tentang hal ini,”Kalau memang benar ada SKPD yang melanggar maka segera DPRP akan menyurati resmi gubernur untuk segera ditertibkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan” tegasnya.
Ironisnya, menurut Komarudin kalau sampai SKPD itu memperoleh undian dari uang rakyat yang disimpan di rekeningnya kemudian dipakai maka sudah masuk dalam kategori korupsi karena memperoleh sesuatu yang bukan haknya. Sementara kalau memang hal ini juga terjadi di tingkat kabupaten maka Gubemur harus menyampaikan surat teguran resmi kepada para bupati untuk menertibkan SKPD yang menyimpan uang direkening pribadinya “Tindakan ini sudah memang melanggar aturan sehingga secepatnya harus ditindaklanjuti karena akan berdampak tidak baik bagi masyarakat karena uang itu adalah milik rakyat”, tandasnya.
 DP2KA Seriusi Kasus Penggelapan Pajak
19/01/2010 – 10:18
Cenderawasih Pos, Selasa, 19 Januari 2010
Sentani- dugaan kasus penggelapan dana pajak daerah yang dilakukan oknum PNS eks pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Jayapura berinisial HW, terus diseriusi. Dugaan kasus ini muncul dari adanya temuan hasil audit BPK tahun lalu (2009) tentang penggelapan pajak, namun saat itu belum ditelusuri siapa oknumnya. Namun setelah ada laporan dari sejumlah warga, terkait adanya oknum pegawai Pemkab Jayapura yang datang ke rumah untuk membantu proses pengurusan pajak, oknum pegawai itu baru diketahuinya. Disinggung berapa nilai uang yang digelapkan, Kepala DP2KA Kabupaten Jayapura Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM mengungkapkan bahwa jumlahnya cukup besar, karena oknum PNS tersebut telah melakukan penarikan pajak sejak 2008 lalu, tapi uangnya tidak pernah disetorkan ke DP2KA. Yang jelas, jika oknum pegawai itu tidak mengembalikan semua kewajibannya, maka dia bisa dilaporkan ke MPTPTGR dengan kasus penggelapan, bahkan bisa ke pihak Kepolisian.
Korupsi Muncul Akibat Sistem Pengelolaan yang Tidak Benar
14/12/2009 – 10:36
Cenderawasih Pos, Sabtu, 12 Desember 2009
BPK mempunyai peranan penting  dalam pemberantasan korupsi secara preventif melalui upaya pembenahan realisasi sistem administrasi pengelolaan keuangan dan aset. “Upaya yang dilakukan BPK berdasarkan ketentuan yang berlaku lebih pada pembenahan aspek pengelolaan manajemen yang dilakukan” demikian dinyatakan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Blucer W. Rajagukguk, SE, SH, M.Sc, Ak.
Data Lapangan Tidak Sesuai dengan Dokumen
24/11/2009 – 10:24
Cenderawasih Pos,Selasa, 24 November 2009
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana reboisasi Dinas kehutanan Jayapura (23/11) menghadirkan Pegawai BPK, Eydu Panjaitan selaku ahli. Dalam sidang tersebut  Eydu Panjaitan memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan pembayaran kontrak. “Dalam pencairan dana proyek tersebut bisa dikeluarkan dengan adanya persetujuan dari kepala dinas, sedangkan kepala dinas sebelum mencairkan dana tersebut harus sepengetahuan pejabat PPTK proyek tersebut”.
Dana Rp 3 Triliun “KJ” Terjadi di Pemda Kabupaten/Kota Termasuk Pemprov Papua
10/11/2009 – 10:19
Cenderawasih Pos, Selasa, 10 November 2009
Dalam hal pengelolaan keuangan nampaknya masih harus mendapat perhatian lebih serius, terbukti sejak tahun 2001 sampai 2007 ada dana Rp 3 Triliun yang kurang jelas  pertanggungjawabannya di Pemda Kabupaten/Kota termasuk Provinsi Papua. Salah satu contohnya dana pada bidang pendidikan yang memang disalurkan ke sekolah-sekolah ternyata tidak dipertanggungjawabkan meski ada tanda terima uang dari pihak sekolah.
Opini BPK
03/09/2009 – 14:33
Dalam setiap pemeriksaan keuangan yang dilakukan, BPK mengeluarkan pernyataan atau kesimpulan yang disebut “opini”. Opini merupakan pernyataan atau pendapat profesional yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini ini didasarkan pada kriteria antara lain :
1. kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
4. efektivitas Sistem Pengendalian Interen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
1. Opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan , hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini tidak wajar (Adversed Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4. Pernyataan menolak memberikan opini (Disclaimer of Opinion)
Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak untuk membuat kesimpulan.

Jayapura papua, sabtu 10 Janoari 2014 MEMBERANTAS LAMBANG KORUPSI DI PAPUA DENGAN IKAN ASIN .




Bahasa Indonesia  Tikus,Bahasa Daerah Orang Lani  Naskrei/Tatak
Kalimat  sangat tepat dan cocok jika lambang korupsi di Papua adalah tikus. Para koruptor itu rakus, menjijikkan, dan serakah seperti tikus-tikus yang berkeliaran di kebun atau tempat-tempat kotoran/tong sampah.
 
                     Hampir  semua orang tahu bahwa lambang untuk para koruptor di Indonesia adalah tikus. Ya, tikus bahasa orang lani NASKREI/TATAK bagi sebagian besar orang adalah binatang yang dianggap banyak menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dalam rumah,kebun dan ternak. Selain menjijikkan, tikus sering mengambil makanan atau benda apapun yang bisa dimakan dengan sangat rakus, tanpa memiliki rasa takut kepada pemiliknya. Karena itulah, sangat tepat dan cocok jika lambang korupsi di Papua adalah tikus. Para koruptor itu rakus, menjijikkan, dan serakah seperti tikus-tikus yang berkeliaran di kebun atau tempat-tempat kotoran/tong sampah.
Berbicara tentang tikus, setiap orang pasti kesal jika rumahnya menjadi sarang atau habitat tikus naskrei. Suara gaduh tikus yang berkeliaran, kotoran tikus yang menjijikkan, dan makanan yang raib karena dicuri tikus membuat penghuni rumah perlu bertindak untuk memberantas binatang rakus itu. Lalu, bagaimana cara memberantas tikus-tikus di rumah? Membuat perangkap tikus? Atau memelihara kucing? Cara-cara tersebut bisa saja dilakukan, tetapi cara itu cenderung masih kurang efektif untuk membasmi tikus. Cara yang cukup efektif untuk membasmi tikus-tikus adalah dengan menggunakan racun tikus. Untuk mendapatkan racun tikus pun cukup mudah karena banyak orang yang menjual racun tikus di beberapa tempat.   
Ketika melewati Jalan irian  atau sepanjang tepi jalan depan Tokoh Himalaya II Wamena  sampai di Sinakma, di sana dapat dijumpai beberapa penjual racun tikus dengan produk yang sama dan harga yang tidak berbeda. Hanya dengan beralas Koran  dan mas-mas penjual racung tikus tadi sediakan selebaran kertas sebagai brosur  “Jual Racun Tikus” dan meja kecil untuk tempat racun tikus, mereka dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu penjual racun tikus di Jalan irian pasar lama wamena  tersebut adalah mas sugito dari madura. Usaha tersebut awalnya dirintis oleh ayah beliau dan setelah ayah beliau meninggal, mas sugito meneruskan usaha yang telah dijalankan ayahnya sejak sekitar empat tahun yang lalu. Menjual racun tikus memang gampang-gampang susah karena barang yang dijual bukan barang yang pada umumnya setiap hari dibeli orang.
Menurut penuturan mas sugito, para penjual racun tikus yang terdapat di pinggiran sepanjang Jalan Irian  itu berada dalam satu agen yang sama, yaitu dari Agen Elsa Mitra dari Jawa Tengah. Jadi, tidak heran jika warna,merek dan kualitasnya yang digunakan untuk berjualan sama persis atau seragam. Meskipun demikian, masing-masing penjual ternyata sudah memiliki pembeli tetap atau pembeli yang sering berlangganan. Harga yang ditawarkan untuk sebungkus racun tikus itu adalah Rp25.000,00. Racun tikus yang dijual tersebut memang cukup ampuh dan efektif untuk memberantas tikus. Dalam kemasan racun tikus tersebut, tertera nama bahan aktif yang digunakan untuk membuat racun. Bahan aktif tersebut adalah brodiafakum 0,005%. Bahan tersebut merupakan bahan yang telah diformulasi dengan teknologi dari Korea. Akan tetapi, perusahaan yang memproduksi racun tikus tersebut adalah Gresik, Jawa Timur.
Wujud racun tikus tersebut seperti obat nyamuk bakar berbentuk balok yang keras berwarna kebiru-biruan. Selain bahan aktif brodiafakum, bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat racun tikus tersebut adalah campuran aroma makanan. “Di situ ada aroma ikan asinnya. Jadi, itu baunya bisa bikin tikus tertarik,” ujar Mas Sugito dengan antusias. Aroma ikan asin yang ditimbulkan dari racun tikus mampu merangsang indera penciuman tikus dan membuat tikus segera menghampiri sumber bau ikan asin itu. Karena sifat tikus yang rakus, tikus mengira racun itu benar-benar ikan asin dan ia akan segera melahap racun tersebut.
Bahan aktif brodiafakum itu, masih menurut pernyataan Mas Sugito , dapat membuat lambung tikus pecah dan tikus akan langsung terkapar. “Makanya, kalau tikus habis makan racun, dia langsung cari air buat ndingininbadannya,” tutur wanita berusia 35 tahun   tersebut. Setelah lambung pecah, suhu badan tikus akan panas dan tikus segera mencari air agar badannya dingin. Setelah meminum air sepuasnya, tikus-tikus yang telah melahap racun tersebut biasanya akan langsung mati karena bahan racun itu memiliki reaksi yang sangat cepat.
 Lantas, bagaimana cara penggunaan racun tikus tersebut? Cara penggunaannya cukup mudah, tetapi harus sangat berhati-hati. Langkah awal sebelum menaburkan racun tikus adalah membungkus tangan dengan sarung plastik atau sarung tangan. Jika tidak ingin memakai tangan, Anda bisa menggunakan media lain, seperti sendok. Kemudian, ambil umpan racun tikus sekitar dua sampai dengan empat balok dan letakkan balok racun tikus tersebut ke dalam sebuah tempat. Langkah selanjutnya, umpan tersebut diremas atau ditumbuk sampai halus, tetapi jangan terlalu halus.
Setelah itu, letakkan umpan-umpan racun tikus itu di tempat-tempat yang sering dilalui tikus atau tempat persembunyian tikus. Jangan lupa pula sediakan air di dalam wadah dan letakkan air tersebut di dekat umpan. Setelah semua langkah tersebut selesai dilakukan, beberapa menit kemudian tikus-tikus akan mencium aroma makanan pada racun tikus dan langsung memakan umpan itu sebanyak-banyaknya. Setelah makan, tikus akan meminum air pada wadah yang telah disediakan dan tak lama kemudian tikus akan mati, mengering, tetapi tidak meninggalkan bau tak sedap. Cukup mudah bukan?
Saya ingin bertanya kepada kita semua bahwa  Apakah kita harus membiarkan tikus-tikus tersebut diatas  memakan barang-barang hak kita diatas negeri kita sendiri?
Jawabannya
Pasti tidak mungin kita membiarkan tikus beroperasi di tempat rumah ,kebun dan ternah.
Para pejabat kita yang rakus memakan uang rakyat sama seperti tikus-tikus yang sifatnya rakus itu ,mari kita membunuh dan memberantas tikus rakus  atau manusia rakus uang di seluruh tanah .
Ditulis oleh :
Detius Yoman
Ketua Umum KONPAK - PAPUA