Kamis, 23 Januari 2014

Tak Tahan Anggota KPUD Lanny Jaya, Kejati Papua Didemo



Details
Category: Jayapura Created on Thursday, 04 October 2012 10:10
Published on Thursday, 04 October 2012 12:15 Written by Mawel Benny Hits: 169
Jayapura (4/10)---Belasan pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua ( KONPAK - PAPUA) mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua, pada Kamis siang (4/10). Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mundur dari jabatannya. Menurut Koordinator Aksi KONPAK-PAPUA, Yan Matuan, pihak Kejati Papua tak mampu menahan dan memproses tiga tersangka kasus penyalagunaan dana hibah KPUD Lanny Jaya untuk tahun anggaran 2010/2011, yang jumlahnya sebesar 11,4 milyar. 
Salah satu panflet yang intinya bertuliskan: "Kejati Papua dan Asbisus dinilai telah menerima sogok atau suap dari para tersangka, sehingga harus mundur". Tulis kecaman para pendemo ini di bawa KONPAK-PAPUA di Kantor Kejati Papua, di Dok 9 Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/10).
 Menurut para pendemo, ada beberapa anggota KPUD Lanny Jaya yang dicurigai menyuap Kejati Papua karena menjadi tersangka, yakni Yosias Radjabaycolle, Baiten Wenda dan Yorpina Wakerwa. “Mengapa mereka tiga ini tidak tahan? Sementara dua tersangka lainya telah diproses hukum, yakni Aibenius Wenda dan  Asaat Serang," kata Matuan dengan nada bertanya.
 Menurut Matuan, lambannya penanganan tiga tersangka ini, entah karena suap atau alasan lain. "Tapi ini suatu pembiaran terhadap koruptor. Koruptor terlindung dibawa panyung institusi kejaksaan. Kejati Papua melindungi koruptor,” kata Matuan dengan nada emosi.
 Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Monang Pardede mengatakan, pihaknya menunggu proses Pilkda Lanny Jaya. “Mereka tiga ini kan anggota KPUD. Kami tidak mau menghalangi proses demokrasi. Kalau melakukan penahanan, malah kami dituduh menghambat Pilkada di sana lagi,” katanya.
 Sehingga, kata Monang, pihaknya tidak melakukan pembiaran. "Kejaksaan tetap bertindak, hanya saja, kami melakukan proses hukumnya usai Pilkada Lanny Jaya. Kami akan melakukan pemanggilan usai Pilkada,” katanya.
 Kas Intel Kejaksaan Tinggi Papua, Yedirum, menilai desakan ini mengandung unsur politik. “Kami mencurigai desakan ini bermuatan politik kepentingan yang bersangkutan. Yan Matuan Selaku Sektretaris mau katakana bahwa tersangka anggota KPU inikan masuk daftar tunggu nomor 7 anggota KPU di sana,” kata Yedirum kepada wartawan.
 Sedangkan Yan sangkal komentar itu. “Kejati Papua tidak tahan tersangka karena Pilkada. Kenapa yang lain sudah, lalu tiga ini belum? Ada apa ini? Tidak ada kepentingan dalam kedatangan kami ini. Kami menuntut ini sejak tahun 2011. Kami tidak datang karena dekat Pilkada,” kata Yan Matuan. (Jubi/Mawel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar