Details
Published on Tuesday, 04 September 2012 13:20 Written by Arjuna Pademme Hits: 380
Jayapura (4/9) --- Meski Pengadilan Tipikor Jayapura telah menvonis
bersalah dan memutusakan untuk mengeksekusi ketiga terpidana Aibenius Wenda,
Esben Wakerkwa, dan Costensi L Runggeary yang melakukan penyalahgunaan dana
hibah Pilkada Kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2010/2011 oleh KPUD setempat
dengan total besaran, Rp. 11,4 miliar , namun hingga kini itu belum dilakukan
oleh pihak Kejaksaan Negeri Wamena.
Lambannya pihak
terkait bertindak membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari
Dapil IV, Letinus Yikwa menilai, Kejati Papua dan Kejari Wamena melakukan
pembiaran. Ia mengatakan, Kejati Papua dan Kejari Wamena memelihara terpidana
korupsi.
“Padahal sejak 16
Maret lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1a Jayapura menjatuhkan vonis
terhadap para tersangka dengan vonis masing-masing empat tahun penjara. Namun,
hingga saat ini belum dieksekusi untuk menjalani masa tahanan,” kata Letinus
Yikwa
Menurutnya,
masyarakat mempertanyakan mengapa kasus ini berlarut-larut dituntaskan oleh
pihak yang berwenang, padahal sudah berjalan enam bulan terhitung sejak 16
Maret-4 September. Selain itu pihaknya setiap mendatangi Kejaksaan untuk
mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangannya, selalu dijawab pihak
Kejaksaan kalau unsur pimpinan lagi keluar daerah.
“Saya atas nama
masyarakat dan anggota DPRD Lanny Jaya menungkapkan, bahwa kami dan masyarakat
sangat kecewa dengan berlarut-larutnya penanganan kasus ini. Padahal sudah
jelas ada surat perintah Kejagung RI No. B. 1727/F.2/Fd.1/08/2012 kepada Kejati
tentang pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Selain itu lanjut
dia, Kejati Papua juga sudah menyurati Kejari Wamena dengan nomor surat,
B-861/T.1.5/Fu.2/08/2012 yang isinya agar segera melakukan putusan Pengadilan
Tipikor Jayapura dan mengeksekusi para terpidana. “Kami berpendapat seolah ada
upayah transaksi perkara tukar jasa antar pihak terpidana dan jaksa untuk
meloloskan dari jeratan hukum. Ini menambah potret buram citra insitusi
kejaksaan dan mencoreng supremasi penegakan hukum di Papua,” urainya.
Pihaknya berharap,
Kejati Papua mendesak Kejari Wamena serta berkoordinasi dengan pihak terkait
lainnya agar segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana. “Kami berharap
para penegak hukum bekerja profesional terhadap pelayanan hukum dan terhindar
dari suap. Jika ini terus berlarut-larut, maka dapat menghambat tupoksi KPU
sebagai penyelenggara Pemilukada dan merusak sistem hukum di negara ini,” tutup
Letinus Yikwa. (Jubi/Arjuna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar