Kamis, 23 Januari 2014

BUPATI LANNY JAYA KELIRU UU TINDAK PIDANA UMUM DAN KHUSUS



Kata bupati  Mengundang Penyidik Ke Lanny Jaya, Jika Tidak Terbukti Saya Akan Tuntut Balik KONPAK” ada yang tidak pas dan tidak pada sasaran sebab masyarakat maupun pemerintah tidak bisa mengundang penyidik kedaerah terkecuali BPK untuk mengaudit anggaran ,saya pikir pak bupati bicaranya ngawur ,kalau mau membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar itu tempatnya bukan di lanny jaya,  pak tempat gelar perkara di  penyidik polda ,penyidik kejati  dan pengadilan tipikor untuk mohon pahami dalam hal ini jangan kita asal bicara .
Adanya laporan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 16,765,400,000.00; miliar oleh Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Provinsi Papua ( KONPPAK – PAPUA) ke Polda Papua membuat Bupati Lani Jaya Befa Jigibalon geram.
 Bahkan Bupati Befa dengan tegas menyakatan akan menghubungi Kapolda Papua untuk mempersilahkan tim penyidik Polda Papua, Senin 20 Januari 2014 melakukan penyelidikan keuangan di Pemda Kabupaten Lanny Jaya.
Bila pak bupati merasa tidak bersalah dan tidak menyalah gunakan dana ,kenapa dan mengapa bendahara pengeluaran saudara SELIANUS WAKUR ,SE dan kabag keuangan lanny jaya pak PETRUS WAKERKWA tidak hadir dan tidak menghindakanpanggilan mengklarifikasi yang di undang oleh penyidik polda papua pada 2013 lalu ? setau saya penyidik polda pak Iswandi sudah mengeluarkan surat undangan klarifikasi ,namun kedua pns tidan hadir malah melawan ada apa ? apa kah takut menghadapi hukum ka ? saudara selianus wakur tanpa ada sk pelantikan sebagai bendahara pengeluaran pada dinas keuangan lanny jaya masa berani tanpa ad ask mengeluarkan dan mencairkan uang milyaran ,yang jelas bendahara pengeluaran sudah melanggar undang-undang RI.Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan dimana saudara selianus wakur melanggar aturan atau pelanggaran yankni uu ri tentang perbendaharaan BAB I ,Pasal 1 bagian pertama pasal 1 ayat 1 sampai ayat 24  .
 Menurut Bupati Befa, apa yang dilaporkan oleh Konpak sangat tidak mendasar dan selaku pejabat daerah merasa dirugikan akibat laporan ini. Saya rasa soal laporan kami dilampirkan dengan  SP2D ,surat SP2D inipun kami sudah  pelajari  dan kami sudah mengecek soal dan 16,764,400.000 baru kami laporkan kepada pihak berwajib yaitu polda papua ,kpk pusat dan kapolri pada 13 maret 2013 lalu ,jadi saya kira penilaian pak bupati salah dan tidak benar ,jadi  ada korupsi atau tidaknya kita buktikan di penyidik .laporan kami sudah jelas dan sesuai aturan uu tipikor nomor 30 tahun 1999
Peraturan pemerintah RI.nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

   “Saya akan meminta Kapolda untuk mengirim tim penyidik ke Lanny Jaya untuk memeriksa keuangan atas laporan ini,” kata Befa Jigibalon
      Menurut Bupati Befa, dana 16 miliar yang dilaporkan oleh Konpak merupakan dana belanja rutin operasional Pemda Lany Jaya, baik di tingkat kabupaten, dinas, distrik hingga kampung.
      Dana itu dipakai untuk membiayai operasional pemerintah, baik gaji, honor maupun operasional lainnya yang berhubungan dengan layanan pemerintahan Pemda Lanny Jaya.
      Lanjut Befa, yang dimaksud dana hibah itu, merupakan dana tidak direncanakan, dan seusai aturan hanya berkisar 3 sampai 4 miliar. Tidak lebih dari itu.
Ketua konpak ,saya pikir pak bupati  lebih paham soal dana hibah bahwa berapa jumlah dana harus di keluarkan ? siapa yang mengeluarkan ? untuk apa di keluarkan ? kepada siapa di berikan?
Berdasarkan bukti SP2D kami lihat jumlah dan yang di cairkan dan dikeluarkan oleh saudar bendahara pengeluaran bukan 3 sampai 4 milyard namun jumlah dana sebanyak 16,764,400.000 .
      Untuk itu nantinya hasil penyelidikan tim Polda Papua jika tidak terbukti, maka secara hukum akan menuntut balik Konppak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
      “Ini penceramaran nama baik, secara hukum saya akan menuntut 6 tahun penjara atau denda 6 miliar,” kata Befa. Silahkan pak bupati menuntut dan adili saya kalo memang pak bupati tidak terbukti korupsi dan tidak memperkaya diri sendiri ,saya siap di periksa dan adili di hadapan hukum kapan dan dimanapun , sepertinya anda keliru hukum sebab Negara ini ada aturan main dan mengadili ,memenyarakan orang berdasarkan undang-undang bukan menjatuhkan hukuman hanya kehendak hakim pak ,saya siap di penyarakan tapi anda pake undang-undang tahun berapa sebab  sesuai dengan aturan hukum dan KHUP yang mencemarkan
      Lanjut Befa, ketika kasus ini dilaporkan ke Polda, pihaknya juga memberikan laporan tentang pencemaran nama baik. Namun hingga saat ini belukm diproses.
      Semantara itu, Kabid Humas Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, saat dihubungi via telepon tadi malam membenarkan adanya laporan dari Konppak ke Polda Papua atas dugaan korupsi dana hibah oleh Bupati Lanny Jaya.
      Namun laporan itu belum ditindaklanjuti, karena pelapor hingga kini belum bisa memberikan keterangan atas laporan tersebut.
      Menurut Sulistyo, pihak tim penyidik Polda sudah mencoba menghubungi  pelapor  dalam hal ini Konpak, namun tidak bisa, karena nomor tidak aktif lagi, selain itu juga kantornya juga tidak jelas.
      “Kami kecewa dengan sikap pelapor, harusnya dia jentelmen, datang mamberikan keterangan atas laporan tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda.
      Lanjut Sulistyo, penyelidikan belum bisa dilakukan karena yang dilaporkan adalah Surat Perintah Pencairan Dana  (SP2D) yang belum jelas dugaan korupsinya ada dimana, sehingga pelapor harus memberikan keterangan atas laporannya.
      Namun yang terjadi, pelapor malah tidak jelas keberadaannya, sehingga akan menimbulkan perspektif buruk kepada Polda oleh masyarakat karena lamban, padahal polda sendiri serius tanggani kasus korupsi.
      Terkait dengan adanya laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Lanny Jaya, Sulistyo Pudjo Hartono dengan tegas menuturkan, Polda Papua akan tetap memproses kasus ini.
      Namun semuanya masih menunggu, hasil penyelidikan dari tim penyelidik polda dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua atas laporan dugaan korupsi tersebut.
      Jika dalam pemeriksaan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan, maka pelapor harus bertanggung jawab ada laporannya.
      “Tuduhan pencemaran nama baik tetap akan diproses, jika tidak terbukti korupsi, maka pelapor harus bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda.
1.UU No.3 Tahun1971 Tentang Pemberantasan Korupsi
2. UU RI.Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,Kolupsi Dan Nepotisme
3. Uu ri. Nomor 3 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
4.Peraturan pemerintah RI.nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar