Sabtu, 18 Januari 2014

Kejati Papua dan Kejari Wamena Dianggap Pelihara Koruptor



Details
Category: Jayapura  Created on Tuesday, 04 September 2012 11:26
Published on Tuesday, 04 September 2012 13:20  Written by Arjuna Pademme  Hits: 380

Jayapura (4/9) --- Meski Pengadilan Tipikor Jayapura telah menvonis bersalah dan memutusakan untuk mengeksekusi ketiga terpidana Aibenius Wenda, Esben Wakerkwa, dan Costensi L Runggeary yang melakukan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2010/2011 oleh KPUD setempat dengan total besaran, Rp. 11,4 miliar , namun hingga kini itu belum dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Wamena.

Lambannya pihak terkait bertindak membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari Dapil IV, Letinus Yikwa menilai, Kejati Papua dan Kejari Wamena melakukan pembiaran. Ia mengatakan, Kejati Papua dan Kejari Wamena memelihara terpidana korupsi.
“Padahal sejak 16 Maret lalu, Hakim Pengadilan Tipikor Kelas 1a Jayapura menjatuhkan vonis terhadap para tersangka dengan vonis masing-masing empat tahun penjara. Namun, hingga saat ini belum dieksekusi untuk menjalani masa tahanan,” kata Letinus Yikwa
Menurutnya, masyarakat mempertanyakan mengapa kasus ini berlarut-larut dituntaskan oleh pihak yang berwenang, padahal sudah berjalan enam bulan terhitung sejak 16 Maret-4 September. Selain itu pihaknya setiap mendatangi Kejaksaan untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangannya, selalu dijawab pihak Kejaksaan kalau unsur pimpinan lagi keluar daerah.
“Saya atas nama masyarakat dan anggota DPRD Lanny Jaya menungkapkan, bahwa kami dan masyarakat sangat kecewa dengan berlarut-larutnya penanganan kasus ini. Padahal sudah jelas ada surat perintah Kejagung RI No. B. 1727/F.2/Fd.1/08/2012 kepada Kejati tentang pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Selain itu lanjut dia, Kejati Papua juga sudah menyurati Kejari Wamena dengan nomor surat, B-861/T.1.5/Fu.2/08/2012 yang isinya agar segera melakukan putusan Pengadilan Tipikor Jayapura dan mengeksekusi para terpidana. “Kami berpendapat seolah ada upayah transaksi perkara tukar jasa antar pihak terpidana dan jaksa untuk meloloskan dari jeratan hukum. Ini menambah potret buram citra insitusi kejaksaan dan mencoreng supremasi penegakan hukum di Papua,” urainya.
Pihaknya berharap, Kejati Papua mendesak Kejari Wamena serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya agar segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana. “Kami berharap para penegak hukum bekerja profesional terhadap pelayanan hukum dan terhindar dari suap. Jika ini terus berlarut-larut, maka dapat menghambat tupoksi KPU sebagai penyelenggara Pemilukada dan merusak sistem hukum di negara ini,” tutup Letinus Yikwa. (Jubi/Arjuna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar