Kamis, 23 Januari 2014

Kamis, 19 April 2012 , 17:43:00 Status Hukum Korupsi Berjamaah di KPU Lanny Jaya Dipertanyakan JAYAPURA – Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua , Rabu (18/4), kemarin, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Base-G Jayapura Utara, mempertanyakan terkait status hukum kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pengurus Komisi Pemilihan Umum KPU Lanny Jaya 2010/2011 dan tiga orang dari SKPD. Pasalnya hingga saat ini, putusan majelis hakim pengadilan kelas 1 A Jayapura atas 4 terpidana kasus korupsi yang merugikan Keuangan negara sekitar Rp 6,5 miliar itu belum juga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara, Lapas Wamena. “Tujuan kedatangan kami ke sini adalah untuk mempertanyakan status hukum terhadap empat terpidana yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1 A Jayapura, karena semenjak diputuskannya terpidana hingga saat ini belum jelas, karena belum dieksekusi ke Rutan Lapas Wamena,” ungkap Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua ,, Detius Yoman ,S.Sos usai menemui pihak Kajati Papua, Base G, Tanjung Ria, Jayapura Utara, Rabu (18/4). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Monang Pardede, SH saat dikonfirmasi di ruangannya kemarin mengatakan, untuk status hukum kasus korupsi dana hibah Pemilukada Lanny Jaya 2010/2011 yang melibatkan sekitar 7 orang pengurus KPU dan 3 SKPD Kabupaten Lanny Jaya sebagian telah menjalani proses dan baru 4 orang yang telah menjadi terpidana sedangkan 6 orang lainya dalam status terdakwa. “Dari empat orang terpidana yaitu ketua KPU, Aibenius Wenda, Asaat Serang sebagai anggota KPU dan Esben Wakerkwa sekertaris KPU Lani Jaya telah menerima putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Kelas 1 A Jayapura untuk ancaman hukumannya. Sedangkan 1 terpidana lainya atas nama Azaat Serang yang juga sebagai Anggota KPU Lanny Jaya naik banding karena dalam tuntutan hukuman untuk Azaat 5 tahun penjara namun diputuskan menjadi 2 tahun, jadi dia naik banding lagi.” ungkapnya Sedangkan untuk kepastian status hukum terhadap 3 orang terpidana kasus korupsi dana hiba Pemilukada Lanji Jaya ini kata Kajati, sementara sedang menunggu surat disposisi dari Pengadilan Negeri Kelas 1 A ke Kejaksaan Tinggi Papua. “Kami sedang menunggu disposisi dari pihak pengadilan, kalau sudah diberikan kepada kami maka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi akan mengeksekusi 3 pidana tersebut ke Rutan Lapas Kabupaten Jayawijaya,” jelasnya Dalam kasus korupsi berjamaah ini ada sekitar 11 orang telah menjadi terdakwa, Namun yang berhasil diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap 4 orang saja, sedangkan 7 orang lainya masih menjadi terdakwa dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. “Putusan hukuman masing-masing terpidana itu adalah Ketua KPU Lani Jaya, Aibenus Wenda dituntut 5 tahun dan putusannya 2 tahun penjara, Esben Wakerkwa dituntut 6 tahun diputuskan menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Contemcy R dituntut 6 tahun, namun diputuskan menjadi 4 tahun penjara,” bebernya (cr-177/nan)




Kamis, 19 April 2012 , 17:43:00

JAYAPURA – Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua , Rabu (18/4), kemarin,  mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Base-G Jayapura Utara, mempertanyakan terkait status hukum kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pengurus Komisi Pemilihan Umum  KPU Lanny Jaya 2010/2011 dan tiga orang dari SKPD. Pasalnya hingga saat ini, putusan majelis hakim pengadilan kelas 1 A Jayapura atas 4 terpidana kasus korupsi yang merugikan Keuangan negara sekitar Rp 6,5 miliar itu belum juga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara, Lapas Wamena.
  “Tujuan kedatangan kami ke sini adalah untuk mempertanyakan status hukum terhadap empat terpidana yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1 A Jayapura, karena  semenjak diputuskannya terpidana hingga saat ini belum jelas, karena belum  dieksekusi ke Rutan Lapas Wamena,” ungkap Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua ,, Detius Yoman ,S.Sos usai menemui pihak Kajati Papua, Base G, Tanjung Ria, Jayapura Utara, Rabu (18/4).
   Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Monang Pardede, SH saat dikonfirmasi di ruangannya kemarin mengatakan, untuk status hukum kasus korupsi dana hibah Pemilukada Lanny Jaya 2010/2011 yang melibatkan sekitar 7 orang pengurus KPU dan 3 SKPD Kabupaten Lanny Jaya sebagian telah menjalani proses dan baru 4 orang yang telah menjadi terpidana sedangkan 6 orang lainya dalam status terdakwa.
“Dari empat orang terpidana yaitu ketua KPU, Aibenius Wenda, Asaat Serang sebagai anggota KPU dan  Esben Wakerkwa sekertaris KPU Lani Jaya telah menerima putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Kelas 1 A Jayapura untuk ancaman hukumannya. Sedangkan 1 terpidana lainya atas nama Azaat Serang yang juga sebagai Anggota KPU Lanny Jaya naik banding karena dalam tuntutan hukuman untuk Azaat 5 tahun penjara namun diputuskan menjadi 2 tahun, jadi dia naik banding lagi.” ungkapnya
Sedangkan untuk kepastian status hukum terhadap 3 orang terpidana kasus korupsi dana hiba Pemilukada Lanji Jaya ini kata Kajati, sementara sedang menunggu surat disposisi dari Pengadilan Negeri Kelas 1 A ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami sedang menunggu disposisi dari pihak pengadilan, kalau sudah diberikan kepada kami maka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi akan mengeksekusi 3 pidana tersebut ke Rutan Lapas Kabupaten Jayawijaya,” jelasnya
Dalam kasus korupsi berjamaah ini ada sekitar 11 orang telah menjadi terdakwa, Namun yang berhasil diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap 4 orang saja, sedangkan 7 orang lainya masih menjadi terdakwa dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
  “Putusan hukuman masing-masing terpidana itu adalah Ketua KPU Lani Jaya, Aibenus Wenda dituntut 5 tahun dan putusannya 2 tahun penjara, Esben Wakerkwa dituntut 6 tahun diputuskan menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Contemcy R dituntut 6 tahun, namun diputuskan menjadi 4 tahun penjara,” bebernya (cr-177/nan)


JAYAPURA – Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua , Rabu (18/4), kemarin,  mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Base-G Jayapura Utara, mempertanyakan terkait status hukum kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pengurus Komisi Pemilihan Umum  KPU Lanny Jaya 2010/2011 dan tiga orang dari SKPD. Pasalnya hingga saat ini, putusan majelis hakim pengadilan kelas 1 A Jayapura atas 4 terpidana kasus korupsi yang merugikan Keuangan negara sekitar Rp 6,5 miliar itu belum juga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara, Lapas Wamena.
  “Tujuan kedatangan kami ke sini adalah untuk mempertanyakan status hukum terhadap empat terpidana yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1 A Jayapura, karena  semenjak diputuskannya terpidana hingga saat ini belum jelas, karena belum  dieksekusi ke Rutan Lapas Wamena,” ungkap Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua ,, Detius Yoman ,S.Sos usai menemui pihak Kajati Papua, Base G, Tanjung Ria, Jayapura Utara, Rabu (18/4).
   Sementara itu, Kepala Keja

Kamis, 19 April 2012 , 17:43:00

JAYAPURA – Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua , Rabu (18/4), kemarin,  mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Base-G Jayapura Utara, mempertanyakan terkait status hukum kasus korupsi berjamaah yang melibatkan pengurus Komisi Pemilihan Umum  KPU Lanny Jaya 2010/2011 dan tiga orang dari SKPD. Pasalnya hingga saat ini, putusan majelis hakim pengadilan kelas 1 A Jayapura atas 4 terpidana kasus korupsi yang merugikan Keuangan negara sekitar Rp 6,5 miliar itu belum juga dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara, Lapas Wamena.
  “Tujuan kedatangan kami ke sini adalah untuk mempertanyakan status hukum terhadap empat terpidana yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1 A Jayapura, karena  semenjak diputuskannya terpidana hingga saat ini belum jelas, karena belum  dieksekusi ke Rutan Lapas Wamena,” ungkap Ketua Komite Nasional Pemuda Pancasila Anti Korupsi Papua ,, Detius Yoman ,S.Sos usai menemui pihak Kajati Papua, Base G, Tanjung Ria, Jayapura Utara, Rabu (18/4).
   Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Monang Pardede, SH saat dikonfirmasi di ruangannya kemarin mengatakan, untuk status hukum kasus korupsi dana hibah Pemilukada Lanny Jaya 2010/2011 yang melibatkan sekitar 7 orang pengurus KPU dan 3 SKPD Kabupaten Lanny Jaya sebagian telah menjalani proses dan baru 4 orang yang telah menjadi terpidana sedangkan 6 orang lainya dalam status terdakwa.
“Dari empat orang terpidana yaitu ketua KPU, Aibenius Wenda, Asaat Serang sebagai anggota KPU dan  Esben Wakerkwa sekertaris KPU Lani Jaya telah menerima putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Kelas 1 A Jayapura untuk ancaman hukumannya. Sedangkan 1 terpidana lainya atas nama Azaat Serang yang juga sebagai Anggota KPU Lanny Jaya naik banding karena dalam tuntutan hukuman untuk Azaat 5 tahun penjara namun diputuskan menjadi 2 tahun, jadi dia naik banding lagi.” ungkapnya
Sedangkan untuk kepastian status hukum terhadap 3 orang terpidana kasus korupsi dana hiba Pemilukada Lanji Jaya ini kata Kajati, sementara sedang menunggu surat disposisi dari Pengadilan Negeri Kelas 1 A ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami sedang menunggu disposisi dari pihak pengadilan, kalau sudah diberikan kepada kami maka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi akan mengeksekusi 3 pidana tersebut ke Rutan Lapas Kabupaten Jayawijaya,” jelasnya
Dalam kasus korupsi berjamaah ini ada sekitar 11 orang telah menjadi terdakwa, Namun yang berhasil diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap 4 orang saja, sedangkan 7 orang lainya masih menjadi terdakwa dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
  “Putusan hukuman masing-masing terpidana itu adalah Ketua KPU Lani Jaya, Aibenus Wenda dituntut 5 tahun dan putusannya 2 tahun penjara, Esben Wakerkwa dituntut 6 tahun diputuskan menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Contemcy R dituntut 6 tahun, namun diputuskan menjadi 4 tahun penjara,” bebernya (cr-177/nan)
ksaan Tinggi Papua Monang Pardede, SH saat dikonfirmasi di ruangannya kemarin mengatakan, untuk status hukum kasus korupsi dana hibah Pemilukada Lanny Jaya 2010/2011 yang melibatkan sekitar 7 orang pengurus KPU dan 3 SKPD Kabupaten Lanny Jaya sebagian telah menjalani proses dan baru 4 orang yang telah menjadi terpidana sedangkan 6 orang lainya dalam status terdakwa.
“Dari empat orang terpidana yaitu ketua KPU, Aibenius Wenda, Asaat Serang sebagai anggota KPU dan  Esben Wakerkwa sekertaris KPU Lani Jaya telah menerima putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Kelas 1 A Jayapura untuk ancaman hukumannya. Sedangkan 1 terpidana lainya atas nama Azaat Serang yang juga sebagai Anggota KPU Lanny Jaya naik banding karena dalam tuntutan hukuman untuk Azaat 5 tahun penjara namun diputuskan menjadi 2 tahun, jadi dia naik banding lagi.” ungkapnya
Sedangkan untuk kepastian status hukum terhadap 3 orang terpidana kasus korupsi dana hiba Pemilukada Lanji Jaya ini kata Kajati, sementara sedang menunggu surat disposisi dari Pengadilan Negeri Kelas 1 A ke Kejaksaan Tinggi Papua.
“Kami sedang menunggu disposisi dari pihak pengadilan, kalau sudah diberikan kepada kami maka, selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi akan mengeksekusi 3 pidana tersebut ke Rutan Lapas Kabupaten Jayawijaya,” jelasnya
Dalam kasus korupsi berjamaah ini ada sekitar 11 orang telah menjadi terdakwa, Namun yang berhasil diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap 4 orang saja, sedangkan 7 orang lainya masih menjadi terdakwa dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
  “Putusan hukuman masing-masing terpidana itu adalah Ketua KPU Lani Jaya, Aibenus Wenda dituntut 5 tahun dan putusannya 2 tahun penjara, Esben Wakerkwa dituntut 6 tahun diputuskan menjadi 4 tahun penjara, sedangkan Contemcy R dituntut 6 tahun, namun diputuskan menjadi 4 tahun penjara,” bebernya (cr-177/nan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar